Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pemerintah Aktifkan Kembali Pengecer Gas Elpiji 3 Kg sebagai Subpangkalan

Pemerintah Aktifkan Kembali Pengecer Gas Elpiji 3 Kg sebagai Subpangkalan

Berita Utama Rabu, 5 Februari 2025 7:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengaktifkan kembali pengecer gas elpiji 3 kg bersubsidi. Keputusan ini diambil setelah kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan resmi Pertamina.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden memberikan tiga arahan utama: memastikan penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran, memperbaiki tata kelola penjualan, dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi,” ujar Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Advertisement

Sebelumnya, kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer menyebabkan warga kesulitan mendapatkan gas bersubsidi. Mereka harus mengantre di pangkalan resmi Pertamina, yang memicu keluhan dari masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

BACA JUGA:  Kapolri Irit Bicara Ditodong Kritik Mahfud MD Soal Pengalihan Kasus Febrie: 'Sudah Dibahas di Rapat'

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa pengecer yang kembali diaktifkan akan berstatus sebagai “subpangkalan”. “Tidak ada perubahan sistem, hanya namanya yang ditingkatkan menjadi subpangkalan,” kata Achmad saat melakukan inspeksi ke pangkalan gas elpiji di Depok, Selasa.

Achmad menambahkan, dari lebih dari 300 ribu pengecer yang ada, sekitar 135 ribu di antaranya telah memenuhi syarat untuk langsung menjadi subpangkalan. Dengan status baru ini, pengecer akan terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina, sehingga penjualan gas elpiji 3 kg dapat diawasi dengan lebih ketat.

BACA JUGA:  Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan gas elpiji bersubsidi sekaligus memastikan distribusi yang lebih terkontrol. Pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan subsidi dengan memastikan harga gas elpiji 3 kg terjangkau bagi masyarakat.

Fakta Pendukung:
– Kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025.
– Pengecer yang kembali diaktifkan akan berstatus sebagai subpangkalan dan terdaftar dalam sistem MAP Pertamina.
– Sekitar 135 ribu dari 300 ribu pengecer telah memenuhi syarat untuk menjadi subpangkalan.

Advertisement

Pemerintah
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version