Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengaktifkan kembali pengecer gas elpiji 3 kg bersubsidi. Keputusan ini diambil setelah kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan resmi Pertamina.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden memberikan tiga arahan utama: memastikan penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran, memperbaiki tata kelola penjualan, dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi,” ujar Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Sebelumnya, kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer menyebabkan warga kesulitan mendapatkan gas bersubsidi. Mereka harus mengantre di pangkalan resmi Pertamina, yang memicu keluhan dari masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa pengecer yang kembali diaktifkan akan berstatus sebagai “subpangkalan”. “Tidak ada perubahan sistem, hanya namanya yang ditingkatkan menjadi subpangkalan,” kata Achmad saat melakukan inspeksi ke pangkalan gas elpiji di Depok, Selasa.
Achmad menambahkan, dari lebih dari 300 ribu pengecer yang ada, sekitar 135 ribu di antaranya telah memenuhi syarat untuk langsung menjadi subpangkalan. Dengan status baru ini, pengecer akan terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina, sehingga penjualan gas elpiji 3 kg dapat diawasi dengan lebih ketat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan gas elpiji bersubsidi sekaligus memastikan distribusi yang lebih terkontrol. Pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan subsidi dengan memastikan harga gas elpiji 3 kg terjangkau bagi masyarakat.
Fakta Pendukung:
– Kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025.
– Pengecer yang kembali diaktifkan akan berstatus sebagai subpangkalan dan terdaftar dalam sistem MAP Pertamina.
– Sekitar 135 ribu dari 300 ribu pengecer telah memenuhi syarat untuk menjadi subpangkalan.
Advertisement
