GazanaPublika.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi oleh orang kaya merupakan tindakan yang haram. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan di laman resmi MUI digital.
“Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah seperti dikutip Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan distribusi BBM bersubsidi khusus untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan. Sementara itu, Pertalite ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah.
Pertimbangan Hukum MUI
1. Melanggar Prinsip Keadilan
Kiai Miftah mengutip firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan.”
2. Subsidi sebagai Amanah Pemerintah
Subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.”
3. Hukum Ghasab
Dalam fikih Islam, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan subsidi dianggap merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar.
Respons dari Pemerintah
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Pertemuan ini berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa Jusuf Kalla menyoroti kebijakan terkait LPG yang telah ada sejak masa jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Ya, Pak JK berbicara tentang LPG, bahwa kebijakan ini sudah ada sejak beliau menjabat sebagai Wakil Presiden di periode pertama,” ujar Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan.
Bahlil menjelaskan bahwa Jusuf Kalla menekankan pentingnya penataan agar harga gas elpiji 3 kg bisa merata di seluruh lapisan masyarakat. Salah satu kebijakan yang diambil adalah menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.
Distribusi gas elpiji 3 kg dimulai dari Pertamina ke agen dengan harga sekitar Rp12 hingga Rp13 ribu, kemudian dari agen ke pangkalan seharga Rp16 hingga Rp17 ribu. Namun, dari pangkalan ke pengecer, Pertamina kesulitan mengendalikan harga, yang kadang mencapai di atas Rp20 ribu, bahkan hingga Rp30 ribu.
Bahlil menambahkan bahwa subsidi untuk masyarakat terkait gas elpiji 3 kg belum mengalami perubahan sejak era Jusuf Kalla. Sementara itu, kurs rupiah terhadap dolar Amerika terus meningkat.
“Di masa itu, kurs dolar, menurut Pak JK, masih Rp8 ribu. Sekarang sudah mencapai Rp16 ribu,” kata Bahlil.
