Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kepala Desa Kohod Tanggapi Ancaman Denda Rp48 Miliar dari KKP Terkait Pembangunan Pagar Laut

Kepala Desa Kohod Tanggapi Ancaman Denda Rp48 Miliar dari KKP Terkait Pembangunan Pagar Laut

Berita Utama Minggu, 2 Maret 2025 15:13 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber foto: Kompas.com (ilustrasi)

Advertisement

GazanaPublika.com, Tangerang – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Yunihar menyatakan bahwa sangkaan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait kasus tersebut.

Advertisement

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” katanya, sebagaimana dilansir Antara. Meski demikian, Yunihar menyatakan bahwa pihak Kades Arsin tetap menghargai keputusan dan kewenangan KKP. “Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita,” jelasnya.

BACA JUGA:  Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Yunihar juga menambahkan bahwa jika pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan mendiskusikannya dengan klien. “Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kades Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono di Jakarta.

BACA JUGA:  BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung, Ditemukan Rekening Ganda hingga Dapur Tak Beroperasi

Trenggono menyampaikan hal tersebut saat anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendalami kasus pagar laut Tangerang dalam rapat kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Namun, Trenggono enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini. “Itu ranahnya bukan di KKP,” ujarnya.

Advertisement

Desa
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version