GazanaPublika.com, Tangerang – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Yunihar menyatakan bahwa sangkaan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait kasus tersebut.
“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” katanya, sebagaimana dilansir Antara. Meski demikian, Yunihar menyatakan bahwa pihak Kades Arsin tetap menghargai keputusan dan kewenangan KKP. “Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita,” jelasnya.
Yunihar juga menambahkan bahwa jika pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan mendiskusikannya dengan klien. “Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kades Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono di Jakarta.
Trenggono menyampaikan hal tersebut saat anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendalami kasus pagar laut Tangerang dalam rapat kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Namun, Trenggono enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini. “Itu ranahnya bukan di KKP,” ujarnya.
