Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kepala Desa Kohod Tanggapi Ancaman Denda Rp48 Miliar dari KKP Terkait Pembangunan Pagar Laut

Kepala Desa Kohod Tanggapi Ancaman Denda Rp48 Miliar dari KKP Terkait Pembangunan Pagar Laut

Berita Utama Minggu, 2 Maret 2025 15:13 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber foto: Kompas.com (ilustrasi)

GazanaPublika.com, Tangerang – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Yunihar menyatakan bahwa sangkaan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait kasus tersebut.

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” katanya, sebagaimana dilansir Antara. Meski demikian, Yunihar menyatakan bahwa pihak Kades Arsin tetap menghargai keputusan dan kewenangan KKP. “Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita,” jelasnya.

BACA JUGA:  Puluhan Massa Ojol Geruduk Kantor SMRC, Tuntut Saiful Mujani Minta Maaf soal Video ‘Jatuhkan Prabowo’

Yunihar juga menambahkan bahwa jika pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan mendiskusikannya dengan klien. “Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kades Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono di Jakarta.

BACA JUGA:  Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan Ketat dan Gelang Deteksi

Trenggono menyampaikan hal tersebut saat anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendalami kasus pagar laut Tangerang dalam rapat kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Namun, Trenggono enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini. “Itu ranahnya bukan di KKP,” ujarnya.

Desa
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.