Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Giribaldi ‘Boy’ Thohir, dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi informasi yang beredar di media sosial.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” tegas Harli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (5/3/2025). Ia mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” tuturnya. Menurutnya, informasi yang beredar tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.
Advertisement
Sebelumnya, Kejagung juga membantah kabar bocornya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid. Harli menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan menyesatkan. “Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” ujarnya melalui pesan singkat pada Selasa (4/3).
Bantahan ini disampaikan merespons video viral di TikTok yang mengklaim adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor. Video tersebut menyebutkan bahwa catatan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi minyak Pertamina.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antaranya adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International). Selain itu, tersangka juga meliputi MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera). Terbaru, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Dengan penjelasan ini, Kejagung menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta penyidikan yang sedang berlangsung.
Advertisement
