Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejaksaan Agung Bantah Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung Bantah Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Pertamina

Berita Utama Kamis, 6 Maret 2025 0:16 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Giribaldi ‘Boy’ Thohir, dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi informasi yang beredar di media sosial.

“Enggak ada informasi fakta soal itu,” tegas Harli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (5/3/2025). Ia mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” tuturnya. Menurutnya, informasi yang beredar tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.

Advertisement

Sebelumnya, Kejagung juga membantah kabar bocornya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid. Harli menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan menyesatkan. “Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” ujarnya melalui pesan singkat pada Selasa (4/3).

BACA JUGA:  Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Bantahan ini disampaikan merespons video viral di TikTok yang mengklaim adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor. Video tersebut menyebutkan bahwa catatan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi minyak Pertamina.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antaranya adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International). Selain itu, tersangka juga meliputi MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera). Terbaru, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga) juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Dengan penjelasan ini, Kejagung menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta penyidikan yang sedang berlangsung.

Advertisement

Kasus Kejaksaan Korupsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version