Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dinyatakan Gugur oleh PN Jakarta Selatan

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dinyatakan Gugur oleh PN Jakarta Selatan

Berita Utama Senin, 10 Maret 2025 22:45 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, hakim Afrizal Hady menjelaskan, “Permohonan praperadilan oleh pemohon dinyatakan gugur. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” dikutip dari CNNIndonesia.com.

Hakim juga menegaskan bahwa meskipun permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak akan menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok. “Biaya perkara dibebankan sejumlah nihil,” tambahnya.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape, Sahroni: Bisa Jadi Kamuflase Narkoba

**Latar Belakang Kasus**
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2024, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan). Namun, permohonan pertama dinyatakan tidak diterima oleh hakim Djuyamto pada 13 Februari 2025, dengan alasan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah.

**Proses Hukum Berlanjut**
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025. Sidang perdana perkara pokok rencananya akan digelar pada 14 Maret 2025. Hasto saat ini masih menjalani masa penahanan, sementara rekannya, Donny Tri Istiqomah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan.

BACA JUGA:  Reshuffle Lagi Ke-6 Kali: Prabowo Merapikan Ulang

**Respons dari PDI Perjuangan**
PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap Hasto Kristiyanto. “Kami percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan adil dan transparan. Hasto adalah sosok yang berintegritas, dan kami yakin kebenaran akan terungkap,” ujar juru bicara partai.

Sementara itu, publik menantikan perkembangan kasus ini, mengingat keterlibatan sejumlah nama besar dalam dunia politik. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses demokrasi, khususnya dalam penetapan anggota DPR RI.

Dengan gugurnya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Masyarakat pun menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap dunia politik Indonesia.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.