GazanaPublika.com, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, hakim Afrizal Hady menjelaskan, “Permohonan praperadilan oleh pemohon dinyatakan gugur. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hakim juga menegaskan bahwa meskipun permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak akan menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok. “Biaya perkara dibebankan sejumlah nihil,” tambahnya.
**Latar Belakang Kasus**
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2024, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan). Namun, permohonan pertama dinyatakan tidak diterima oleh hakim Djuyamto pada 13 Februari 2025, dengan alasan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah.
**Proses Hukum Berlanjut**
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025. Sidang perdana perkara pokok rencananya akan digelar pada 14 Maret 2025. Hasto saat ini masih menjalani masa penahanan, sementara rekannya, Donny Tri Istiqomah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan.
**Respons dari PDI Perjuangan**
PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap Hasto Kristiyanto. “Kami percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan adil dan transparan. Hasto adalah sosok yang berintegritas, dan kami yakin kebenaran akan terungkap,” ujar juru bicara partai.
Sementara itu, publik menantikan perkembangan kasus ini, mengingat keterlibatan sejumlah nama besar dalam dunia politik. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses demokrasi, khususnya dalam penetapan anggota DPR RI.
Dengan gugurnya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Masyarakat pun menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap dunia politik Indonesia.
