Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dinyatakan Gugur oleh PN Jakarta Selatan

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dinyatakan Gugur oleh PN Jakarta Selatan

Berita Utama Senin, 10 Maret 2025 22:45 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, hakim Afrizal Hady menjelaskan, “Permohonan praperadilan oleh pemohon dinyatakan gugur. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” dikutip dari CNNIndonesia.com.

Advertisement

Hakim juga menegaskan bahwa meskipun permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak akan menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok. “Biaya perkara dibebankan sejumlah nihil,” tambahnya.

BACA JUGA:  Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

**Latar Belakang Kasus**
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2024, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan). Namun, permohonan pertama dinyatakan tidak diterima oleh hakim Djuyamto pada 13 Februari 2025, dengan alasan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah.

**Proses Hukum Berlanjut**
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025. Sidang perdana perkara pokok rencananya akan digelar pada 14 Maret 2025. Hasto saat ini masih menjalani masa penahanan, sementara rekannya, Donny Tri Istiqomah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan.

BACA JUGA:  Kepala BGN Tolak Bertemu Mitra hingga Pemilik Dapur MBG di Ruang Kerja demi Hindari Fitnah

**Respons dari PDI Perjuangan**
PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap Hasto Kristiyanto. “Kami percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan adil dan transparan. Hasto adalah sosok yang berintegritas, dan kami yakin kebenaran akan terungkap,” ujar juru bicara partai.

Sementara itu, publik menantikan perkembangan kasus ini, mengingat keterlibatan sejumlah nama besar dalam dunia politik. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses demokrasi, khususnya dalam penetapan anggota DPR RI.

Dengan gugurnya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Masyarakat pun menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap dunia politik Indonesia.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version