Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Presiden Prabowo Tegaskan Revisi UU TNI Hanya untuk Perpanjang Masa Pensiun, Bukan Kembalikan Dwi Fungsi TNI

Presiden Prabowo Tegaskan Revisi UU TNI Hanya untuk Perpanjang Masa Pensiun, Bukan Kembalikan Dwi Fungsi TNI

Berita Utama Senin, 7 April 2025 21:48 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto (sumber: screenshot video detik.com)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini menuai beragam tanggapan, termasuk kekhawatiran akan kembalinya era dwifungsi ABRI. Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya bertujuan memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi, bukan untuk mengembalikan peran politik militer.

Dalam wawancara eksklusif dengan detik.com, Prabowo menjelaskan bahwa perubahan UU TNI diperlukan untuk menciptakan stabilitas kepemimpinan di tubuh TNI. “Beberapa tahun terakhir, kita melihat Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berganti dalam waktu singkat karena batas usia pensiun. Bagaimana mungkin kita membangun organisasi yang kuat jika pemimpinnya terus berganti setiap tahun? Inti RUU TNI sekarang sebetulnya hanya untuk memperpanjang usia pensiun. ,” ujar Presiden Prabowo (7/4/2025).

BACA JUGA:  Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Advertisement

Prabowo menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak ada kaitannya dengan upaya membangkitkan dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda di bidang pertahanan dan politik.

“Tidak ada niat bahwa RUU TNI itu untuk membangkitkan kembali Dwi Fungsi. Nonsense itu saya katakan,” tegasnya.

Menurut analisis Institute for Security and Strategic Studies (ISSS), perubahan batas usia pensiun ini dapat memberikan dampak positif bagi profesionalisme TNI. “Dengan masa dinas yang lebih panjang, perwira tinggi memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan program strategis, termasuk modernisasi alutsista dan pembinaan prajurit,” jelas pengamat militer dari ISSS, Letjen (Purn) Agus Widjojo.

Respons Fraksi-Fraksi di DPR

Sebelum disahkan, RUU TNI telah melalui pembahasan intensif di DPR. Beberapa fraksi, termasuk PDIP dan Golkar, mendukung percepatan pengesahan dengan alasan kebutuhan stabilitas kepemimpinan TNI. Namun, sejumlah pihak, seperti Fraksi PKS, sempat mempertanyakan implikasi jangka panjangnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Blok Gas Abadi Masela Resmi Dimulai, Prabowo Minta Selesai Secepatnya

“Kami memastikan bahwa revisi ini tidak membuka celah bagi intervensi militer di ranah sipil. Pengawasan ketat dari DPR dan masyarakat tetap diperlukan,” kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menyambut baik revisi ini. “Ini langkah tepat untuk menjaga konsistensi kebijakan pertahanan. TNI harus fokus pada tugas utamanya tanpa terdistraksi oleh pergantian pimpinan yang terlalu cepat,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mempertahankan supremasi sipil dan demokrasi. Prabowo menekankan, “TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Kami ingin memastikan mereka profesional dan siap menghadapi tantangan keamanan masa depan.”

Dengan disahkannya revisi UU TNI, diharapkan TNI dapat lebih optimal dalam menjaga kedaulatan negara tanpa menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya militer ke ranah politik.

Advertisement

Prabowo Prabowo Subianto TNI
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version