GazanaPublika.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini menuai beragam tanggapan, termasuk kekhawatiran akan kembalinya era dwifungsi ABRI. Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya bertujuan memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi, bukan untuk mengembalikan peran politik militer.
Dalam wawancara eksklusif dengan detik.com, Prabowo menjelaskan bahwa perubahan UU TNI diperlukan untuk menciptakan stabilitas kepemimpinan di tubuh TNI. “Beberapa tahun terakhir, kita melihat Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berganti dalam waktu singkat karena batas usia pensiun. Bagaimana mungkin kita membangun organisasi yang kuat jika pemimpinnya terus berganti setiap tahun? Inti RUU TNI sekarang sebetulnya hanya untuk memperpanjang usia pensiun. ,” ujar Presiden Prabowo (7/4/2025).
Prabowo menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak ada kaitannya dengan upaya membangkitkan dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda di bidang pertahanan dan politik.
“Tidak ada niat bahwa RUU TNI itu untuk membangkitkan kembali Dwi Fungsi. Nonsense itu saya katakan,” tegasnya.
Menurut analisis Institute for Security and Strategic Studies (ISSS), perubahan batas usia pensiun ini dapat memberikan dampak positif bagi profesionalisme TNI. “Dengan masa dinas yang lebih panjang, perwira tinggi memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan program strategis, termasuk modernisasi alutsista dan pembinaan prajurit,” jelas pengamat militer dari ISSS, Letjen (Purn) Agus Widjojo.
Respons Fraksi-Fraksi di DPR
Sebelum disahkan, RUU TNI telah melalui pembahasan intensif di DPR. Beberapa fraksi, termasuk PDIP dan Golkar, mendukung percepatan pengesahan dengan alasan kebutuhan stabilitas kepemimpinan TNI. Namun, sejumlah pihak, seperti Fraksi PKS, sempat mempertanyakan implikasi jangka panjangnya.
“Kami memastikan bahwa revisi ini tidak membuka celah bagi intervensi militer di ranah sipil. Pengawasan ketat dari DPR dan masyarakat tetap diperlukan,” kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menyambut baik revisi ini. “Ini langkah tepat untuk menjaga konsistensi kebijakan pertahanan. TNI harus fokus pada tugas utamanya tanpa terdistraksi oleh pergantian pimpinan yang terlalu cepat,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mempertahankan supremasi sipil dan demokrasi. Prabowo menekankan, “TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Kami ingin memastikan mereka profesional dan siap menghadapi tantangan keamanan masa depan.”
Dengan disahkannya revisi UU TNI, diharapkan TNI dapat lebih optimal dalam menjaga kedaulatan negara tanpa menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya militer ke ranah politik.
