Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyebaran konten asusila dalam sebuah grup Facebook bertajuk ‘Fantasi Sedarah’. Grup tersebut telah aktif sejak Agustus 2024 dan diketahui memiliki sekitar 32 ribu anggota sebelum akhirnya diblokir oleh pihak berwenang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa grup ini menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah kontennya yang mengandung unsur pornografi, termasuk pornografi anak, menyebar luas dan menjadi sorotan publik.
“Grup ini sudah mulai sejak Agustus 2024. Anggotanya mencapai kurang lebih 32 ribu member,” ungkap Himawan di hadapan awak media.
Advertisement
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa hingga saat ini, proses uji forensik digital masih berlangsung terhadap berbagai konten yang berhasil diamankan dari para pelaku. Grup Facebook tersebut sendiri telah diblokir sejak Kamis, 15 Mei 2025, guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
“Grup tersebut sudah disuspend. Kami berharap dari hasil forensik nanti, kami bisa mengetahui siapa saja yang terlibat atau menjadi member aktif,” jelas Himawan.
Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan dan distribusi konten asusila di grup tersebut. Para tersangka adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru, seiring berjalannya proses monitoring dan profiling digital terhadap aktivitas serupa di platform media sosial lain.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MR merupakan pendiri grup ‘Fantasi Sedarah’. Ia mengakui mendirikan grup tersebut dengan motif kepuasan pribadi dan untuk berbagi konten seksual menyimpang dengan anggota lain.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan seksual pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” terang Himawan dikutip Detik.com
Sementara itu, tersangka lain berinisial DK terlibat aktif dalam penyebaran konten pornografi anak dan diduga melakukannya demi keuntungan ekonomi. Ia menjual paket konten kepada anggota grup dengan harga yang bervariasi.
“DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak. Ia mematok harga Rp 50 ribu untuk 20 video, dan Rp 100 ribu untuk 40 video atau foto,” jelas Himawan.
Polri menegaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mengingat berat dan kompleksnya tindak pidana yang dilakukan. Mereka dijerat dengan:
• Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,
• Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1, dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2, dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5, dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
• Pasal 81 juncto Pasal 76D, dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
• dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas semua perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp 6 miliar.
Kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan digital yang merusak nilai-nilai moral dan melanggar hukum. Himawan juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial agar upaya penegakan hukum bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
“Ini bukan sekadar pelanggaran dunia maya. Ini adalah kejahatan nyata yang melukai anak-anak dan merusak tatanan sosial kita. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dan jaringannya terungkap,” tutup Himawan dengan tegas.
Advertisement
