Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

Berita Utama Selasa, 1 Juli 2025 21:56 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber foto: Kompas TV

Advertisement

GazanaPublika.com, Sukabumi – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah atau vila yang menjadi tempat retret para pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Penetapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus intoleransi yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi bahwa ketujuh orang tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Tadi malam sudah ada yang diamankan, tujuh orang,” ujar Hartono dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa pagi (1/7/2025).

Peristiwa tersebut bermula dari kedatangan sekelompok warga ke vila milik seorang warga bernama Ibu Nina. Vila tersebut tengah digunakan oleh sekelompok pelajar Kristiani untuk kegiatan retret, yaitu kegiatan pembinaan rohani yang bersifat internal dan tertutup. Namun, warga yang datang menduga tempat tersebut dijadikan sebagai rumah ibadah yang tidak sesuai peruntukannya. Akibat kesalahpahaman dan ketegangan yang terjadi, kegiatan itu pun dibubarkan secara paksa dan bangunan vila mengalami perusakan.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti awal, vila tersebut tidak difungsikan sebagai tempat ibadah terbuka, melainkan hanya sebagai tempat penginapan sementara dalam rangka kegiatan retret keagamaan.

BACA JUGA:  Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Mahasiswa UBK di Medan Merdeka Barat Diwarnai Kericuhan

Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Menanggapi perkembangan kasus ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71. Dalam sebuah video yang diunggah pada Selasa (1/7/2025), Dedi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian.

“Tadi malam, berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu,” kata Dedi.

Ia mengapresiasi respons cepat dari jajaran kepolisian dan berharap proses hukum bisa berjalan sesuai koridor. Gubernur juga menyerukan kepada masyarakat agar menjaga ketenteraman dan menjunjung nilai-nilai toleransi.

“Saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, dan saling menghormati,” tambahnya.

Kementerian HAM: Peristiwa Ini Bentuk Pelanggaran Hak Konstitusional

Kasus ini turut menjadi perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai menyebut bahwa insiden perusakan dan pembubaran kegiatan retret ini merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara.

“Saya sudah menugaskan staf di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan penanganan kasus ini,” tegas Pigai dalam pernyataannya, Senin (30/6/2025), seperti dikutip Kompas.tv.

Pigai menekankan bahwa tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap praktik keagamaan, dalam bentuk apapun, tidak dapat dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

BACA JUGA:  Nasib Sayembara Rp250 Juta Usai Buron Penganiaya di Bandung Tertangkap

“Negara menjamin setiap warga untuk menjalankan keyakinannya. Oleh karena itu, tidak boleh ada pelarangan, intimidasi, apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar akan melakukan pemantauan langsung di lokasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum agar proses penyelesaian kasus ini berjalan secara transparan dan adil.

Menjaga Toleransi dan Ketertiban Sosial

Peristiwa di Kampung Tangkil menjadi pengingat kuat bahwa menjaga kerukunan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama. Meskipun terjadi karena miskomunikasi dan prasangka, insiden ini telah berdampak pada perasaan aman dan hak konstitusional kelompok minoritas.
Kasus ini juga membuka ruang diskusi tentang pentingnya edukasi masyarakat mengenai kebebasan beragama, serta perlunya pendekatan persuasif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam meredam potensi gesekan sosial.

Polda Jawa Barat, bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian HAM, kini tengah menjalankan proses hukum dan pemulihan sosial di daerah terdampak. Harapannya, insiden serupa tidak kembali terulang dan masyarakat dapat hidup berdampingan dalam suasana damai serta saling menghormati perbedaan keyakinan.

Sumber: Kompas.com, KompasTV, Instagram @dedimulyadi71

Advertisement

Kasus Polda Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.