Advertisement
GazanaPublika.com, Sukabumi – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah atau vila yang menjadi tempat retret para pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Penetapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus intoleransi yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi bahwa ketujuh orang tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
“Tadi malam sudah ada yang diamankan, tujuh orang,” ujar Hartono dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa pagi (1/7/2025).
Peristiwa tersebut bermula dari kedatangan sekelompok warga ke vila milik seorang warga bernama Ibu Nina. Vila tersebut tengah digunakan oleh sekelompok pelajar Kristiani untuk kegiatan retret, yaitu kegiatan pembinaan rohani yang bersifat internal dan tertutup. Namun, warga yang datang menduga tempat tersebut dijadikan sebagai rumah ibadah yang tidak sesuai peruntukannya. Akibat kesalahpahaman dan ketegangan yang terjadi, kegiatan itu pun dibubarkan secara paksa dan bangunan vila mengalami perusakan.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti awal, vila tersebut tidak difungsikan sebagai tempat ibadah terbuka, melainkan hanya sebagai tempat penginapan sementara dalam rangka kegiatan retret keagamaan.
Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Menanggapi perkembangan kasus ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71. Dalam sebuah video yang diunggah pada Selasa (1/7/2025), Dedi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian.
“Tadi malam, berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu,” kata Dedi.
Ia mengapresiasi respons cepat dari jajaran kepolisian dan berharap proses hukum bisa berjalan sesuai koridor. Gubernur juga menyerukan kepada masyarakat agar menjaga ketenteraman dan menjunjung nilai-nilai toleransi.
“Saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, dan saling menghormati,” tambahnya.
Kementerian HAM: Peristiwa Ini Bentuk Pelanggaran Hak Konstitusional
Kasus ini turut menjadi perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai menyebut bahwa insiden perusakan dan pembubaran kegiatan retret ini merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara.
“Saya sudah menugaskan staf di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan penanganan kasus ini,” tegas Pigai dalam pernyataannya, Senin (30/6/2025), seperti dikutip Kompas.tv.
Pigai menekankan bahwa tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap praktik keagamaan, dalam bentuk apapun, tidak dapat dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
“Negara menjamin setiap warga untuk menjalankan keyakinannya. Oleh karena itu, tidak boleh ada pelarangan, intimidasi, apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar akan melakukan pemantauan langsung di lokasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum agar proses penyelesaian kasus ini berjalan secara transparan dan adil.
Menjaga Toleransi dan Ketertiban Sosial
Peristiwa di Kampung Tangkil menjadi pengingat kuat bahwa menjaga kerukunan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama. Meskipun terjadi karena miskomunikasi dan prasangka, insiden ini telah berdampak pada perasaan aman dan hak konstitusional kelompok minoritas.
Kasus ini juga membuka ruang diskusi tentang pentingnya edukasi masyarakat mengenai kebebasan beragama, serta perlunya pendekatan persuasif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam meredam potensi gesekan sosial.
Polda Jawa Barat, bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian HAM, kini tengah menjalankan proses hukum dan pemulihan sosial di daerah terdampak. Harapannya, insiden serupa tidak kembali terulang dan masyarakat dapat hidup berdampingan dalam suasana damai serta saling menghormati perbedaan keyakinan.
Sumber: Kompas.com, KompasTV, Instagram @dedimulyadi71
Advertisement
