Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Universitas Katolik Parahyangan, Bandung Adakan Diskusi Publik: Proses Demokrasi Sudah Terancam

Universitas Katolik Parahyangan, Bandung Adakan Diskusi Publik: Proses Demokrasi Sudah Terancam

Daerah Kamis, 21 Desember 2023 23:43 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

Bandung, GazanaPublika.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Etika dan Demokrasi, Tantangan Polemik Politik Dinasti dan Pelanggaran Berat HAM”. Acara ini dilaksanakan di Ruang Veritas Gd.3 lt. 5 FISIP, Unpar, Bandung, kemarin (20/12/2023).

Kegiatan ini digagas oleh Dosen Senior FISIP UNPAR, DR. Pius Sugeng Prasetyo. Diskusi publik ini dihadiri oleh sekitar 150 mahasiswa baru dari FISIP dan Fakultas Hukum, serta undangan dari mahasiswa se-Bandung Raya dan Jakarta.

Advertisement

Diskusi Publik ini menampilkan beberapa pembicara ternama dari kalangan NGO, di antaranya Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Sely Martini (Indonesian Corruption Watch), dan Alif Iman Nurlambang (Maklumat Juanda/Mahasiswa STF Driyakarya).

Acara dimulai pukul 13.00 WIB dengan Alif Iman Nurlambang sebagai narasumber pertama.

“Publik memberikan reaksi bahwa proses demokrasi sudah terancam. Reaksi ini terutama ditunjukkan oleh masyarakat sipil, akademisi, budayawan, dan bahkan mahasiswa saat ini,” ungkap Alif Iman Nurlambang.

Menurut Alif, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan keputusan final terkait usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden. Gugatan awal dari seorang mahasiswa Solo di MK dikabulkan, menetapkan batas usia 35 tahun serta berpengalaman sebagai kepala daerah..

Alif Iman Nurlambang menyatakan bahwa keputusan tersebut, yang datang secara tiba-tiba dan terkait dengan Pilpres 2023, semakin menimbulkan kontroversi karena hubungan kekeluargaan anggota sidang MK dengan calon wakil presiden yang merupakan anak pertama Presiden Joko Widodo, saat itu berusia 38 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo.

Alif Iman Nurlambang menyatakan bahwa keputusan tersebut, yang datang secara tiba-tiba dan terkait dengan Pilpres 2023, semakin menimbulkan kontroversi karena hubungan kekeluargaan anggota sidang MK dengan calon wakil presiden yang merupakan anak pertama Presiden Joko Widodo, saat itu berusia 38 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo.

Keputusan ini disoroti karena diduga memunculkan praktik nepotisme dengan memaksa pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden.

BACA JUGA:  Bandung Darurat Begal, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Jalanan

Masih menurut Alif, meskipun terdapat kontroversi etika, keputusan yang seharusnya menjadi inti reformasi tahun 1998, yang merupakan perjuangan utama Gerakan Mahasiswa 1998 adalah menghapuskan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di segala aspek pemerintahan, politik, dan ekonomi untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Meskipun demikian, keputusan tersebut, meski terlibat dalam pelanggaran etika, tetap berdiri tanpa gugatan bahkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memecat ketua sidang Anwar Usman atas kasus serupa.

Pada sesi lain, Sely Martini dari ICW menyoroti bahwa korupsi adalah perilaku tidak etis. Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan publik atau organisasi untuk keuntungan pribadi, yang merugikan kepentingan dan hak orang lain.

Lanjut Sely, korupsi merusak kepercayaan, melemahkan fondasi demokrasi, menghambat kemajuan ekonomi, dan menyebabkan eskalasi kesenjangan, kemiskinan, perpecahan sosial, serta krisis lingkungan.

Selain itu, tindakan korupsi melanggar prinsip moral yang seharusnya mengarahkan perilaku dan pengambilan keputusan manusia, seperti kejujuran, keadilan, kewajaran, dan tanggung jawab. Sebagai hasilnya, korupsi bukan hanya tindakan ilegal, melainkan juga suatu bentuk perilaku yang amoral.

Ray Rangkuti menggambarkan perjalanan negara saat ini menuju kondisi yang mencekam. Meskipun situasi sekarang belum sepenuhnya mencerminkan masa lalu ketika melawan rezim Soeharto, namun ada jejak yang terlihat. Pada masa Soeharto, pembangunan fisik menjadi fokus utama, partai politik disederhanakan, dan hasil pemilihan diketahui dengan jelas. Kritisisme dan demonstrasi dilarang, kecuali dalam proses pemilu, bahkan dalam kasus penculikan aktivis HAM tahun 1998.

Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan, aturan bisa diubah dan tujuan menjadi yang terpenting, sedangkan aturan diikuti sesuai kebutuhan. Korupsi menjadi bagian yang melekat, kekuasaan tertumpuk pada segelintir orang, terutama setelah 1997, di mana nepotisme merajalela saat Soeharto menunjuk putrinya sebagai Menteri Sosial.

Gerakan aktivis tahun 1998 menegaskan pentingnya menghapuskan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) karena masalah utama terletak di situ. Nepotisme membuka jalan bagi tindakan korupsi, sementara dominasi dinasti politik menciptakan peluang kolusi. Ketiganya saling terkait dan korupsi menjadi perilaku berjamaah.

BACA JUGA:  Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Kini, tiga masalah tersebut mulai muncul di pemerintahan Jokowi. Kebijakan yang mengingatkan pada aturan zaman Soeharto menunjukkan keinginan Jokowi dalam mengontrol kekuasaan. Hal ini terlihat dalam pemangkasan KPK dan perubahan aturan demi mencapai tujuan tertentu. Semua demi upaya penguasaan infrastruktur birokrasi di bawah satu aturan, seperti yang terlihat dalam Undang-Undang ASN yang terbaru. Tantangan besar terletak pada bagaimana negara mengelola kekuasaan dan memerangi praktik yang merugikan ini untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Rangkuti, perilaku Pemerintah Jokowi dalam hal penghormatan terhadap HAM selama periode kedua kepemimpinannya mengkhawatirkan masa depan demokrasi Indonesia. Terlihat pada kasus di mana aktifis seringkali dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, penghinaan, dan bahkan pengenaan pasal kekerasan seksual, menandakan kemudahan dalam mengindikasikan pelanggaran HAM. Hal ini semakin memperjelas polemik seputar politik dinasti, di mana banyak aktifis yang dijerat, seperti Butet Kartarejasa, Aiman Wicaksono, dan yang terbaru, Melki, saat mereka menentang politik dinasti.

Proses keterlibatan keluarga dalam politik, meskipun dalam kerangka demokrasi, tampak mengabaikan nilai etika. Pemimpin masa kini tidak menunjukkan kesadaran etika seperti Hatta yang, ketika menjabat sebagai Wakil Presiden tanpa pemilihan rakyat, mengeluarkan Maklumat No.X untuk segera melakukan Pemilu.

“Perlu bagi kita untuk merenungkan pemimpin masa lalu seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan Natsir yang tidak mendorong keluarganya untuk melanjutkan kekuasaan saat mereka berkuasa,” jelas Rangkuti.

Diskusi ini melibatkan panitia pelaksana dari beberapa komunitas mahasiswa seperti USIK, POTRET, dan SATRE (Sastra dan Theater) Unpar. Sesi pertanyaan memunculkan beragam tanggapan antusias dari mahasiswa sebelum ditutup dengan penampilan teater dari SATRE Unpar. (Red)

Advertisement

Bandung Demontrasi Universitas
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Daerah

Sherly Tjoanda Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Tak Kunjung Dibagikan ke Petani

Daerah

Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Tuntut Kepsek dan Guru yang Terekam CCTV Dipecat

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version