Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pengeroyokan seorang debt collector hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dua di antaranya dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung hampir 10 jam di Gedung Divisi Propam Polri, Rabu (17/12/2025).
Advertisement
Menurut Erdi, dua anggota yang dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH adalah Brigpol IAM dan Bripda AMZ. Sementara empat anggota lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dikenai sanksi demosi atau penurunan jabatan selama lima tahun.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Terhadap putusan PTDH tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” kata Erdi dalam konferensi pers.
Erdi menjelaskan, Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik sepeda motor Yamaha Nmax yang dihentikan oleh debt collector atau mata elang (matel). Saat kejadian, AMZ mengaku kendaraannya ditahan oleh kelompok matel di wilayah Kalibata.
AMZ kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Brigpol IAM melalui grup WhatsApp. Menanggapi laporan itu, IAM secara spontan mengajak sejumlah anggota lainnya untuk mendatangi lokasi yang dikirimkan AMZ.
“IAM menerima informasi melalui grup WhatsApp dari Bripda AMZ bahwa dirinya dan kendaraannya ditahan oleh mata elang. Selanjutnya IAM mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujar Erdi.
Sementara itu, empat anggota lain yang dijatuhi sanksi demosi disebut berperan mengikuti ajakan seniornya. Mereka turut datang ke lokasi dan terlibat dalam pengeroyokan dengan tujuan membantu Bripda AMZ yang tengah diberhentikan oleh debt collector.
“Empat anggota tersebut perannya adalah mengikuti ajakan senior,” pungkas Erdi.
Sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran kode etik dan profesi, khususnya yang berdampak serius hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Advertisement
