Advertisement
GazanaPublika.com, Bandung – Kasus tewasnya seorang petugas keamanan minimarket di kawasan Cibiru, Kota Bandung, kini memasuki tahap hukum lanjutan. Kepolisian resmi menetapkan Dika Restu Wibowo (21), yang dikenal publik sebagai ‘bang jago’, sebagai tersangka atas penganiayaan yang berujung kematian korban berinisial AD.
Kapolsek Panyileukan AKP Bambang Haryono mengungkapkan bahwa saat kejadian berlangsung, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras. Kondisi tersebut diduga memperparah agresivitas pelaku ketika berhadapan dengan korban.
Advertisement
“Memang pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (12/1/2025).
Insiden bermula dari persoalan sepele di dalam minimarket. Korban AD, yang bertugas sebagai petugas keamanan, menegur pelaku terkait masalah dalam proses pembayaran barang. Teguran tersebut tidak diterima pelaku dan berubah menjadi konflik terbuka.
“Kejadian bermula saat pelaku diduga tidak terima ditegur korban terkait proses pembayaran barang di dalam toko. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke area luar,” ujar Bambang.
Situasi memanas ketika keduanya berada di area parkir minimarket. Di lokasi itu, Dika melampiaskan amarahnya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban dipukul, ditampar, hingga diinjak-injak sampai terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Warga dan pihak minimarket kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka parah yang dideritanya, nyawa AD tidak dapat diselamatkan.
Menerima laporan kejadian tersebut, aparat Polsek Panyileukan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Proses penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan status tersangka terhadap Dika Restu Wibowo.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bambang.
Advertisement
