Advertisement
GazanaPublika.com, Bandung– Wajah Jalan Cihampelas yang selama bertahun-tahun “terpayungi” oleh struktur besi raksasa akan segera berubah total. Ikon kebanggaan masa lalu, Teras Cihampelas atau Skywalk, kini menghitung hari menuju kehancurannya. Keputusan pahit namun tegas ini diambil setelah bangunan tersebut divonis sebagai produk ilegal yang menyalahi berbagai aturan administratif.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa proyek ambisius tersebut tidak akan lagi menghiasi cakrawala kota. Bukan sekadar renovasi, pemerintah telah sepakat untuk melakukan pembongkaran total tanpa menyisakan satu pun tiang penyangga.
Advertisement
Nasib Teras Cihampelas diputuskan dalam sebuah pertemuan strategis antara Wali Kota Muhammad Farhan dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam kesepakatan tersebut, terjadi pembagian tugas: Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab atas payung hukum pembongkaran, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadi eksekutor fisik di lapangan.
Sebanyak 69 tiang penyangga yang mencakup pembangunan tahap satu dan dua akan diruntuhkan sepenuhnya. Saat ini, fokus utama Pemkot Bandung adalah mempercepat keluarnya izin pembongkaran agar alat berat bisa segera dikerahkan.
“Teras Cihampelas dalam sebuah dialog saya sama Pak Dedi Mulyadi bilang, sama provinsi dibongkarnya. Tapi, izin pembongkarannya dari kami. Kami sedang mengupayakan izinnya sekarang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (12/1/2026)
Langkah radikal ini terpaksa diambil setelah ditemukan fakta mengejutkan bahwa struktur tersebut berdiri tanpa dasar hukum yang sah. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengategorikannya sebagai bangunan gedung, namun ironisnya, objek wisata belanja ini tidak mengantongi:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Gubernur Dedi Mulyadi menilai keberadaan struktur besi ini telah merusak estetika Kota Bandung dan mengganggu ruang publik. Dengan tidak adanya legalitas formal, merobohkan bangunan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mengembalikan fungsi jalan dan keasrian lingkungan.
Mengenai kapan tepatnya suara dentuman alat berat akan mulai terdengar, Farhan belum memberikan tanggal pasti. Semua bergantung pada kemajuan proses birokrasi di internal Pemkot Bandung.
“Kepinginnya cepat, tergantung dari keluarnya izin,” pungkas Farhan singkat.
Advertisement
