Advertisement
GazanaPublika.com, Bandung – Polemik keterbukaan informasi di Kota Bandung kembali memasuki episode yang kian mencoreng wajah birokrasi publik. Sengketa informasi antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai termohon, kini resmi bergerak ke fase “titik didih” setelah mediasi jilid kedua pada Selasa (5/5/2026) kembali gagal mencapai titik temu. Kebuntuan ini bukan terjadi karena tak tersedia ruang penyelesaian, melainkan karena pihak termohon dinilai masih memperlakukan data publik layaknya permainan sembunyi-sembunyi.
Dua kali mediasi yang semestinya menjadi jalur penyelesaian terbuka justru berakhir tanpa hasil. Forum yang diharapkan menjadi jembatan transparansi malah berubah menjadi lorong buntu. Penyebabnya dinilai sederhana namun ironis: Diskominfo Kota Bandung diduga belum bersedia membuka “dapur” anggaran secara menyeluruh, dan hanya menyerahkan serpihan informasi dalam bentuk ringkasan global, sementara publik menuntut isi sesungguhnya berupa rincian konkret.
Advertisement
Wakil Sekretaris Jenderal BPKP, Panji Adilawarman, secara terbuka melontarkan kekecewaannya. Seusai sidang, ia menyampaikan kritik tajam terhadap sikap termohon yang dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara utuh.
“Kami sangat kecewa, bahkan miris, dengan sikap pihak termohon. Data yang mereka sodorkan hanyalah ‘kulit luar’ berupa ringkasan, bukan ‘daging’ berupa rincian. Padahal, informasi yang kami minta jelas-jelas masuk kategori Informasi yang Tidak Dikecualikan. Sebagai warga negara yang membayar pajak, kami punya hak penuh untuk menguliti data tersebut, termasuk melihat ke mana setiap rupiah anggaran pergi,” ujar Panji dengan nada tegas.
Menurut Panji, permohonan yang diajukan BPKP bukanlah tuntutan berlebihan, apalagi menyentuh wilayah rahasia negara. Ada tiga pokok informasi mendasar yang diminta BPKP namun hingga kini dinilai masih diperlakukan seolah dokumen tertutup:
Bedah Anggaran Kemitraan
BPKP meminta rincian menyeluruh Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024–2025, bukan sekadar angka total pagu (DPA), melainkan uraian detail realisasi anggaran pada setiap sub-kegiatan dan pos belanja secara spesifik.
Daftar Nama Penerima
BPKP menuntut keterbukaan penuh mengenai siapa saja mitra media yang benar-benar menerima alokasi dana kemitraan tersebut, lengkap tanpa penyamaran identitas.
Algoritma Transparansi
BPKP juga mempertanyakan dasar penetapan penerima kemitraan: parameter apa yang digunakan, indikator transparansi seperti apa yang dipakai, dan apakah penentuannya berbasis kualitas kerja jurnalistik atau justru faktor kedekatan “di luar gedung”.
Karena pihak termohon dinilai tetap tidak menyajikan data sesuai substansi surat permohonan—yang oleh Panji dipandang sebagai bentuk resistensi halus terhadap prinsip keterbukaan informasi—BPKP memutuskan mengambil langkah tegas.
“Karena data yang dimohon tidak diberikan sesuai dengan fakta dan surat permohonan, maka dengan berat hati namun penuh keyakinan, kami sepakat menolak melanjutkan proses mediasi dalam sidang gugatan informasi ini. Cukup sudah basa-basi. Mari kita lanjutkan ke Sidang Ajudikasi!” tegas Panji.
Pernyataan tersebut sekaligus menutup ruang kompromi dalam jalur mediasi dan menandai dimulainya fase baru: pertarungan hukum yang lebih formal dan menentukan.
Penolakan untuk melanjutkan mediasi menunjukkan bahwa BPKP tidak lagi melihat ruang penyelesaian dalam skema kompromi parsial. Yang dituntut kini bukan lagi janji normatif, melainkan kepastian hukum dan keterbukaan penuh atas data publik yang semestinya dapat diakses tanpa manipulasi bentuk.
Kini, perhatian beralih ke Komisi Informasi Jawa Barat. Lembaga tersebut akan menentukan jadwal sidang ajudikasi sebagai forum pembuktian apakah Diskominfo Kota Bandung benar-benar menjalankan prinsip transparansi, atau sekadar piawai bersembunyi di balik prosedur birokrasi. Publik menunggu dengan satu pertanyaan besar: akankah sidang ajudikasi nanti mampu membuka “kotak hitam” anggaran kemitraan media di Bandung, atau justru membiarkannya tetap terkubur di balik tumpukan berkas “ringkasan” yang tak menjelaskan apa pun?
Yang jelas, kesabaran publik terhadap praktik pengelolaan data yang kabur dan tidak transparan kian mendekati batas akhirnya. (Dila)
Advertisement
