Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

Daerah Rabu, 15 Juli 2026 19:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai Termohon, Rabu (15/7/2026).

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan tersebut tercatat dalam Register Nomor 3266/K-A19/PSI/KI-JBR/III/2026. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada termohon sejak putusan dibacakan untuk menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Advertisement

Informasi yang berhasil dihimpun GazanaPublika.com menyebutkan bahwa objek sengketa informasi tersebut meliputi:

1. Rincian Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024–2025, meliputi total pagu anggaran (DPA) kemitraan media/publikasi beserta rincian realisasi anggaran per subkegiatan atau pos belanja terkait.

BACA JUGA:  Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Wanita di Cileunyi

2. Daftar Mitra Media Penerima Anggaran, meliputi nama resmi media, jenis atau bentuk kerja sama, serta nilai kontrak atau alokasi anggaran yang diterima masing-masing media.

3. Aspek transparansi dan kriteria penetapan media penerima kerja sama pemerintah.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan BPKP.

> “Kami mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan maupun dokumen yang menjadi objek permohonan informasi. Karena itu kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut,” ujar A. Tarmizi.

Ia menegaskan, setelah salinan putusan dan dokumen diterima, BPKP akan melakukan pembahasan secara internal sebelum menentukan langkah berikutnya.

BACA JUGA:  Bos Pengendali Kampung Narkoba Samarinda Diciduk Polisi di Kamar Hotel

“Setelah seluruh dokumen kami terima, kami akan menggelar rapat internal pengurus untuk melakukan kajian. Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusan atau tidak memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Menurut BPKP, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi penggunaan anggaran, termasuk anggaran kemitraan media, dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

Daerah

Wacana Perubahan Nama Jawa Barat Dinilai Berpotensi Mengotakkan Identitas Budaya Sunda

Daerah

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah, Wujud Peduli Kemanusiaan untuk Palestina

Daerah

Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran Gelar Diskusi Terbuka Mengusung Tema ‘Nasionalisme di Jaman Kita’

BERITA TERBARU

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.