Advertisement
GazanaPublika.com, Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Dikutip dari jurnaltipikor.com, agenda rapat tersebut meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Advertisement
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus mempertimbangkan kompetensi aparatur, beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, serta kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi.
Pemerintah daerah menguraikan tanggapan terhadap berbagai masukan dari tujuh fraksi, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, hingga Fraksi Partai Persatuan PPP. Secara keseluruhan, penataan perangkat daerah ditekankan agar berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya. Jawaban pemerintah daerah selanjutnya akan dikaji oleh DPRD melalui mekanisme pembahasan di Komisi I.
“Harapannya, pembahasan antara legislatif dan eksekutif berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Budi.
Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).
Advertisement
