Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Heran, Pencuri Kembalikan Motor Curiannya Melalui Jasa Pengiriman

Heran, Pencuri Kembalikan Motor Curiannya Melalui Jasa Pengiriman

Daerah Senin, 11 Maret 2024 15:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi curanmor (sumber Jawa Pos)

Advertisement

Tangsel, GazanaPublika.com – Seorang maling sepeda motor di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, memilih jalur tak biasa dengan mengembalikan motor hasil curiannya melalui jasa titip antar, Gobox. Kasus ini dianggap langka oleh Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, yang menyebutnya sebagai peristiwa jarang terjadi.

Kejadian bermula pada Jumat, 8 Maret 2024, ketika sebuah Yamaha N-Max hitam tahun 2022 dengan nomor polisi K 3876 BEC dicuri di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, sekitar pukul 23.30 WIB. Pemilik kendaraan meninggalkannya untuk bermain bulutangkis, dan saat selesai, motor sudah tidak ada.

Advertisement

Rekaman CCTV mengungkapkan bahwa motor tersebut dicuri oleh orang tak dikenal. Namun, kejutan datang ketika pada keesokan harinya, Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 pagi, motor curian itu dikembalikan melalui jasa kurir Gobox.

BACA JUGA:  Dari Kritik ke Aksi Hukum: Jejak A. Tarmizi dalam Kontrol Kebijakan

Pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur menerima kendaraan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya. Meskipun korban belum membuat laporan polisi, Kapolsek menegaskan bahwa apabila korban memutuskan melapor, pihak kepolisian akan segera menangani kasus ini.

Kasus langka ini menjadi viral di media sosial, dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren sedang melakukan penyelidikan. Kapolsek menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan pengembalian barang curian berkaitan dengan delik formil dan delik biasa. Dalam konteks ini, kendati barang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat dicabut, karena termasuk dalam delik biasa.

Tindakan pencurian yang mencuri motor bukan dalam lingkup keluarga dianggap sebagai delik biasa, dan Kapolsek menekankan bahwa penanganan hukum tetap berlaku meskipun barang curian dikembalikan oleh pelaku..

BACA JUGA:  Cegah Harga BBM naik di Batam akibat krisis global, Li Claudia Chandra konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

Meskipun terjadi perdamaian antara pelaku dan korban dengan pengembalian barang curian, laporan polisi tidak dapat dicabut, dan proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dihentikan jika penyidik menyatakan kurangnya bukti atau peristiwa tersebut tidak merupakan tindak pidana.

Di sisi lain, keberadaan barang curian yang dikembalikan bisa menjadi faktor yang mempengaruhi penilaian hukuman pidana, terkait dengan alasan pemberat dan peringan hukuman. (Sumber: liputan6.com)

Advertisement

Kasus
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

Daerah

Wacana Perubahan Nama Jawa Barat Dinilai Berpotensi Mengotakkan Identitas Budaya Sunda

Daerah

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah, Wujud Peduli Kemanusiaan untuk Palestina

Daerah

Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran Gelar Diskusi Terbuka Mengusung Tema ‘Nasionalisme di Jaman Kita’

BERITA TERBARU

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Tuai Kecaman, Trump Ancam Terapkan Tarif Kargo Selat Hormuz

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.