GazanaPublika.com, Situbondo – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar. Kasus ini mencakup dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara selama periode 2021-2024.
Agus Sunaryanto, Koordinator ICW, dengan tegas menyerukan agar KPK tidak menunda proses hukum terhadap Karna Suswandi. Ia juga menghimbau masyarakat Situbondo agar tidak memilih Karna yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati untuk periode kedua dalam Pilkada 2024.
“Penegak hukum (KPK) segera tahan tersangka korupsi (Bupati Karna Suswandi),” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Meski telah berstatus tersangka, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo bersama pasangannya, Khoirani. ICW pun mendesak masyarakat untuk memilih pemimpin yang bersih dari kasus korupsi, seraya menegaskan bahwa kasus yang menjerat Karna tak bisa diabaikan.
“Kami (ICW) meminta masyarakat Situbondo tidak memilih Karna dan Khoirani agar Situbondo dipimpin oleh bupati yang bersih dari kasus korupsi,” tegas Agus.
Kendati demikian, Karna Suswandi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ICW menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan, dan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus aspek pidananya,” jelas Agus.
Selain Karna Suswandi, ICW juga menuntut penegak hukum segera menahan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga berstatus tersangka korupsi dan tengah mencalonkan diri dalam Pilkada.
Sementara itu, kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan oleh KPK. Amin menyatakan bahwa dari total dana PEN Rp240 miliar, baru sekitar Rp62 miliar yang cair, dan jumlah tersebut telah dikembalikan bersama bunganya.
“Dana tahap pertama sebesar Rp62 miliar sudah dikembalikan beserta bunga Rp3,5 miliar,” kata Amin di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Keputusan atas gugatan praperadilan Karna Suswandi dijadwalkan akan dikeluarkan pada Jumat, 25 Oktober 2024, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sumber: Wajoterkini.co.id
