Advertisement
GazanaPublika.com, Sukabumi – Gunawan yang dikenal di TikTok sebagai Sadbor dengan tarian “Ayam Patuk,” telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Saiman mengonfirmasi penetapan tersangka ini melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Sabtu siang (2/11/2024).
“Ya sudah jadi tersangka,” ujar AKBP Saiman, tanpa merinci lebih lanjut kasus yang menjerat Gunawan Sadbor. Saiman menambahkan bahwa detail kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.
Advertisement
Sebelumnya, Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid, menyebut bahwa Gunawan diamankan oleh polisi pada Kamis sore (31/10/2024). Berdasarkan informasi yang diterima Solehudin, penangkapan Gunawan diduga terkait promosi judi online. Selain Gunawan, dua rekannya yang juga tampil dalam siaran langsung joget TikTok turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dua lainnya adalah karyawan atau kru yang ikut dalam siaran live joget TikTok,” jelas Solehudin, Sabtu (2/11/2024).
Sejak penangkapan tersebut, suasana di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, yang menjadi lokasi aksi joget viral Gunawan Sadbor, tampak sepi dari aktivitas serupa.
Sumber: Kompas.com
Advertisement
