Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%, Jadi Rp 5,39 Juta

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%, Jadi Rp 5,39 Juta

Daerah Rabu, 11 Desember 2024 14:11 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: antaranews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“UMP DKI Jakarta 2025 dihitung dengan formula yang diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya,” ujar Teguh saat konferensi pers di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Advertisement

Kenaikan sebesar 6,5% ini membuat UMP DKI Jakarta naik dari Rp 5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp 5.396.761 di tahun 2025. Besaran ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan sesuai dengan struktur skala upah masing-masing.

BACA JUGA:  Furqan AMC Bakal maju di Dapil XI DPR RI 2029 Nanti

Penetapan UMP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi keputusan ini dan mengimplementasikan UMP 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah akan memantau pelaksanaannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pengupahan.

Dengan kenaikan ini, Jakarta tetap mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota.

BACA JUGA:  Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Tuntut Kepsek dan Guru yang Terekam CCTV Dipecat

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Unjuk Rasa Tuntut Biaya Hidup di Prancis Meluas ke Sejumlah Negara Eropa

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version