Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
“UMP DKI Jakarta 2025 dihitung dengan formula yang diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya,” ujar Teguh saat konferensi pers di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Advertisement
Kenaikan sebesar 6,5% ini membuat UMP DKI Jakarta naik dari Rp 5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp 5.396.761 di tahun 2025. Besaran ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan sesuai dengan struktur skala upah masing-masing.
Penetapan UMP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi keputusan ini dan mengimplementasikan UMP 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah akan memantau pelaksanaannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pengupahan.
Dengan kenaikan ini, Jakarta tetap mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota.
Advertisement
