Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mantan Kapolres Ngada pun Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Mantan Kapolres Ngada pun Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Daerah Jumat, 14 Maret 2025 1:53 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025) sore.

Agus menjelaskan bahwa AKBP Fajar saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri menunggu proses sidang etik yang rencananya digelar pada Senin (17/3) mendatang. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 16 saksi, termasuk korban dan ahli di berbagai bidang,” ujar Agus.

Advertisement

BACA JUGA:  Student Care Priangan Barat Gelar Diklat Jurnalistik dan Digitalisasi Informasi di Cianjur

Kasus ini bermula dari laporan Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menemukan video pornografi anak di sebuah situs luar negeri. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AFP menemukan bahwa video tersebut diduga dibuat oleh AKBP Fajar. AFP kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri, yang akhirnya mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 23 Januari hingga 14 Februari 2025, ditemukan fakta-fakta mengejutkan. AKBP Fajar diduga tidak hanya melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, tetapi juga merekam tindakan tersebut dan menjualnya ke situs pornografi. Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Fajar menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA:  Pelayanan PDAM TJM Cabang Parungkuda Dipuji Pelanggan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa saksi yang diperiksa meliputi tiga korban anak, satu korban dewasa, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, serta ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan. “Kami juga memeriksa ibu dari salah satu korban anak untuk melengkapi bukti,” jelas Trunoyudo.

AKBP Fajar sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. ***

Advertisement

Kasus Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

Daerah

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.