Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025) sore.
Agus menjelaskan bahwa AKBP Fajar saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri menunggu proses sidang etik yang rencananya digelar pada Senin (17/3) mendatang. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 16 saksi, termasuk korban dan ahli di berbagai bidang,” ujar Agus.
Advertisement
Kasus ini bermula dari laporan Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menemukan video pornografi anak di sebuah situs luar negeri. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AFP menemukan bahwa video tersebut diduga dibuat oleh AKBP Fajar. AFP kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri, yang akhirnya mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 23 Januari hingga 14 Februari 2025, ditemukan fakta-fakta mengejutkan. AKBP Fajar diduga tidak hanya melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, tetapi juga merekam tindakan tersebut dan menjualnya ke situs pornografi. Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Fajar menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa saksi yang diperiksa meliputi tiga korban anak, satu korban dewasa, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, serta ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan. “Kami juga memeriksa ibu dari salah satu korban anak untuk melengkapi bukti,” jelas Trunoyudo.
AKBP Fajar sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. ***
Advertisement
