Advertisement
GazanaPublika.com, – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 akan dimulai pada November. Guru ASN Daerah dan non-ASN menjadi penerima manfaat, dengan dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
TPG Triwulan III Masih Tertunda bagi Sebagian Guru
Meski jadwal pencairan triwulan III telah ditetapkan pada September hingga Oktober, sejumlah guru melaporkan belum menerima dana hingga pertengahan Oktober. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keterlambatan pencairan triwulan IV jika validasi data belum rampung.
Advertisement
Validasi Data Dapodik Jadi Kunci Pencairan Dana
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menyebutkan bahwa keterlambatan sering kali disebabkan oleh data yang belum lengkap atau tidak valid di sistem Dapodik. Guru diminta segera memeriksa data beban kerja, golongan, dan NUPTK agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca juga: PPG Prajabatan 2025 Resmi Dibuka: Syarat, Jadwal, dan Strategi Lolos Seleksi
Tahapan Penyaluran TPG dan Peran Instansi Terkait
Proses pencairan TPG melibatkan dinas pendidikan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah data diverifikasi, instansi terkait menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Besaran TPG dan Mekanisme Penyaluran Langsung
TPG guru ASN Daerah diberikan sebesar satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan. Guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan, dan guru inpassing menerima sesuai gaji pokok hasil verbal inpassing. Penyaluran langsung ke rekening guru bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Advertisement
