Malang, GazanaPublika.com – Tersangka seorang terapis pijat di Malang, Jawa Timur, terungkap dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mutilasi.
Sebuah kasus pembunuhan terjadi di sebuah kos yang ditempati oleh tersangka, Abdul Rahman, pada pertengahan Oktober 2023. Tersangka ini ditangkap oleh Sat Reskim Polresta Malang Kota pada Kamis (4/1/2024) dan telah mengakui perbuatannya. Korban, yang berinisial AP (34), adalah seorang pengusaha kafe asal Surabaya, Jawa Timur.
AP terakhir kali terlihat meninggalkan rumah pada 14 Oktober 2023, dan keluarganya melaporkan keberadaannya yang hilang pada 15 Oktober 2023.
Sebelum kejadian tragis itu, AP diketahui mengunjungi kos tersangka yang merupakan tempat pijat, menggunakan mobil Toyota Rush berwarna hitam.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi AP terjadi di dalam kos yang terletak di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Muhamad Irianto (61), pemilik kos, mengungkapkan bahwa tersangka telah meminta izin untuk melakukan pengecatan dan renovasi kamar kos sebelum peristiwa itu terjadi.
Irianto tidak mengetahui bahwa tersangka sedang mengecat kamar kos untuk menutupi kasus pembunuhan.
“Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos. Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai,” paparnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Menurutnya, tersangka melaksanakan renovasi sendirian dan dengan sumber dana pribadi.
Irianto tidak merasa curiga terhadap Abdul Rahman karena sudah menjadi penghuni di kosnya selama 5 tahun.
“Saya kira renovasi itu biasa-biasa saja. Lagi pula, AR sudah tinggal di tempat kos saya selama hampir lima tahun. Jadi, tidak ada pikiran buruk atau prasangka negatif,” jelasnya.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengungkapkan bahwa keluarga korban melaporkan kepergian pada 15 Oktober 2023.
Kejadian ini terkuak setelah ada penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.
“Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan,” paparnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi individu terakhir yang berinteraksi dengan korban sebelum kepergiannya.
“Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai.”
“Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki,” lanjutnya.
Petugas polisi kemudian mengirim potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk menjalani proses autopsi.
Ketika diperiksa, tersangka berkooperasi dan mengakui keseluruhan perbuatannya.
“Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga mengambil mobil korban, yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.
AKP Nur Wasis menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah diperiksa guna melakukan pencocokan terhadap sejumlah anggota tubuh korban.
“Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya,” tandasnya. (Sumber: Tribunnews.com)
