Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) sore setelah pemeriksaan intensif terhadap Nadiem.
Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli lalu dengan durasi belasan jam. Pemeriksaan ketiga yang digelar hari ini menjadi penentu status hukum pendiri Gojek tersebut. Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Advertisement
Nama Nadiem selama ini identik dengan kesuksesan mendirikan layanan transportasi daring Gojek pada 2010 bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran. Kesuksesan itu mengantarkannya masuk kabinet Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada 2019 sebagai Mendikbudristek. Namun, kasus Chromebook menyeretnya ke pusaran hukum.
Program ini sempat menuai kritik sejak awal, bahkan disebut pernah ditolak oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy.
Harta Kekayaan Nadiem
Selain status hukumnya, sorotan publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Nadiem. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada awal masa jabatannya sebagai menteri, Nadiem memiliki harta Rp 1,23 triliun dengan utang Rp 185,36 miliar.
Harta itu melonjak tajam pada 2022 menjadi Rp 4,87 triliun, seiring kepemilikan saham dan surat berharga di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang melejit pasca-IPO. Dalam prospektus IPO, Nadiem tercatat memiliki 522,05 juta saham atau sekitar 20,5%.
Namun, dalam laporan terakhir per 31 Oktober 2024, harta Nadiem turun drastis menjadi Rp 600,64 miliar setelah dipotong utang Rp 466,23 miliar. Penurunan itu terutama disebabkan oleh merosotnya nilai surat berharga yang ia miliki.
Nadiem juga tercatat memiliki tujuh unit properti senilai Rp 57,79 miliar, serta dua kendaraan dengan total Rp 2,25 miliar.
Advertisement
