Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Revisi UU BUMN Siap Disahkan, Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Badan Baru

Revisi UU BUMN Siap Disahkan, Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Badan Baru

Berita Utama Rabu, 1 Oktober 2025 22:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GAZANAPUBLIKA.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (2/10/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat audiensi bersama sejumlah asosiasi di kompleks parlemen, Rabu (1/10).

“RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perubahan dalam revisi UU BUMN disusun sebagai tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut adanya penyesuaian regulasi dalam tata kelola perusahaan negara.

Rapat Paripurna besok juga akan menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, sekaligus mengesahkan beberapa rancangan undang-undang lainnya, antara lain RUU Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan Proyek IKN Harus Lebih Realistis Pasca-Putusan MK Terkait Status Jakarta

84 Pasal Direvisi

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN dalam rapat pada Jumat (26/9). Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, menyatakan seluruh fraksi di DPR satu suara untuk membawa RUU tersebut ke pembahasan tingkat II di Paripurna.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia saat memimpin rapat.

RUU itu merevisi sebanyak 84 pasal yang dianggap penting untuk memperkuat posisi BUMN, termasuk mengenai struktur kelembagaan yang mengawasi dan mengatur peran perusahaan pelat merah.

BACA JUGA:  Gibran Minta Maaf ke JK Soal Usulan Kenaikan BBM, Tegaskan Prabowo Prioritaskan Rakyat Kecil

Kementerian BUMN Dibubarkan

Salah satu poin paling signifikan dari revisi UU BUMN adalah penghapusan Kementerian BUMN. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan kementerian tersebut akan diganti oleh lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.

BPBUMN nantinya akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen sebagai representasi pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dikelola oleh Danantara sebagai operator BUMN.

Perubahan struktur ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih fokus menjalankan fungsi bisnis dengan tata kelola yang profesional, sementara pengawasan tetap dilakukan melalui BPBUMN sebagai regulator utama.

BUMN Menteri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.