GAZANAPUBLIKA.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat audiensi bersama sejumlah asosiasi di kompleks parlemen, Rabu (1/10).
“RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco kepada wartawan.
Ia menjelaskan, perubahan dalam revisi UU BUMN disusun sebagai tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut adanya penyesuaian regulasi dalam tata kelola perusahaan negara.
Rapat Paripurna besok juga akan menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, sekaligus mengesahkan beberapa rancangan undang-undang lainnya, antara lain RUU Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
84 Pasal Direvisi
Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN dalam rapat pada Jumat (26/9). Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, menyatakan seluruh fraksi di DPR satu suara untuk membawa RUU tersebut ke pembahasan tingkat II di Paripurna.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia saat memimpin rapat.
RUU itu merevisi sebanyak 84 pasal yang dianggap penting untuk memperkuat posisi BUMN, termasuk mengenai struktur kelembagaan yang mengawasi dan mengatur peran perusahaan pelat merah.
Kementerian BUMN Dibubarkan
Salah satu poin paling signifikan dari revisi UU BUMN adalah penghapusan Kementerian BUMN. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan kementerian tersebut akan diganti oleh lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.
BPBUMN nantinya akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen sebagai representasi pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dikelola oleh Danantara sebagai operator BUMN.
Perubahan struktur ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih fokus menjalankan fungsi bisnis dengan tata kelola yang profesional, sementara pengawasan tetap dilakukan melalui BPBUMN sebagai regulator utama.
