Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Denny Indrayana Terjun Bela Roy Suryo Cs

Denny Indrayana Terjun Bela Roy Suryo Cs

Nasional Jumat, 14 November 2025 22:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai anggota tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kepastian itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (14/11/2025).

Denny, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menilai penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo hingga dr Tifa merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam suara kritis publik.
“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujarnya.

Advertisement

BACA JUGA:  OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditangkap

Ia menilai langkah hukum terhadap para tersangka tidak dapat dilepaskan dari konteks politik, terutama kritik yang diarahkan kepada Jokowi menjelang akhir masa jabatannya.

“Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” kata Denny.

Denny menegaskan bahwa isu ijazah merupakan dokumen publik, sehingga masyarakat memiliki hak untuk menanyakannya tanpa dikriminalisasi. Ia menyebut tindakan pelaporan terhadap pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah justru bertentangan dengan prinsip transparansi.

“Setiap orang berhak mengungkap kebenaran dokumen publik seperti ijazah, dan tidak boleh dilaporkan ke polisi oleh siapapun, termasuk mantan presiden,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong Jokowi untuk secara terbuka memperlihatkan keaslian ijazahnya guna menghentikan polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan di Kapal Cumi, Polisi Turun Tangan

“Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi menjadi dua klaster:

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Lalu Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa)

Penyidik menyimpulkan para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu yang menyesatkan publik. Kesimpulan tersebut, menurut kepolisian, diperoleh dari pemeriksaan 130 saksi, 22 ahli, serta pendalaman terhadap 723 barang bukti.

Advertisement

Jokowi Polda Politik
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version