Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Susno Duadji Buka Tiga Jalan Akhir Kasus Ijazah Jokowi, dari Penghentian hingga ‘Restorative Justice’

Susno Duadji Buka Tiga Jalan Akhir Kasus Ijazah Jokowi, dari Penghentian hingga ‘Restorative Justice’

Nasional Kamis, 29 Januari 2026 21:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Di tengah riuh perdebatan publik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, memetakan tiga kemungkinan akhir dari perkara yang kini menjerat sejumlah nama. Menurut Susno, nasib kasus ini bergantung pada pembuktian hukum, kelengkapan berkas, atau jalan damai melalui ‘restorative justice’.

Tiga kemungkinan itu, kata Susno, berlaku bagi tiga tersangka yang masih berstatus aktif, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Sementara dua nama lain, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, sudah tak lagi berstatus tersangka setelah sepakat menempuh keadilan restoratif.

Advertisement

Susno menjelaskan, pintu pertama yang bisa ditempuh adalah penghentian penyidikan jika perkara yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan. Dalam hal ini, yang dipersoalkan adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditangkap

“Untuk dua orang (Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana) sudah ada enggak masalah ya, sudah selesai. Untuk yang tiga orang ini (Roy Suryo, Rismon, Tifa) ada tiga kemungkinan ya.”

“Kemungkinan pertama tidak bisa dibuktikan perkara yang dituduhkan bahwa pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE itu tidak dibuktikan. Maka perkara ini harus dihentikan oleh Polri. Jadi penghentian penyidikan,” kata Susno dilansir Kompas TV, Kamis (29/1/2026).

Kemungkinan kedua, lanjut Susno, muncul jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Dalam skema ini, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.

BACA JUGA:  Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus Terintegrasi

“Yang kedua, perkara ini dilengkapi apa yang diminta kejaksaan. Nah, kalau sudah lengkap maka dilimpahkan kejaksaan untuk seterusnya disidangkan di pengadilan.”

Namun, Susno tak menutup peluang adanya perubahan sikap dari kedua belah pihak. Menurutnya, Roy Suryo Cs dan Jokowi masih bisa memilih jalur damai dengan mekanisme keadilan restoratif sebagai opsi ketiga.

“Yang ketiga, kemungkinan juga ya siapa tahu ada berubah pemikiran di antara Roy Suryo Cs dengan Pak Jokowi mereka berdamai. Maka terjadi retroactive justice juga.”

Di akhir pernyataannya, Susno merangkum tiga jalur yang kini terbuka lebar bagi kasus ini.

“Jadi ada tiga penyelesaiannya. Nah, apakah akan diselesaikan di pengadilan? Apakah akan damai dengan restorative justice? Apakah karena tidak terbukti dihentikan? Tiga itu kemungkinannya,” jelasnya.

Advertisement

Aksi Jokowi POLRI
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.