Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Honorer Tenaga Pendidik (Tendik) akan Dimasukan Dalam Formasi Teknis 2024

Honorer Tenaga Pendidik (Tendik) akan Dimasukan Dalam Formasi Teknis 2024

Nasional Rabu, 10 Januari 2024 15:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

GazanaPublika.com – Ada kabar baik datang dari dunia pendidikan. Direncanakan, Honorer Tendik atau Tenaga Kependidikan seperti Operator Sekolah, Pustakawan, TU, Satpam dan Penjaga Sekolah, kini akan masuk formasi Teknis PPPK 2024.

Pemerintah telah menyiapkan Formasi Teknis PPPK pada tahun 2024 sebanyak 547 ribu posisi, termasuk peran-peran tenaga kependidikan seperti operator sekolah, pustakawan, staf administrasi, serta satpam dan penjaga sekolah.

“Mengenai formasi teknis tahun ini sebanyak 547 ribu, kami mengajak semua Honorer Tendik di seluruh Indonesia untuk bersiap-siap mengikuti seleksi PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk, seperti dikutip dari Instagram @nunuksuryani pada Minggu, 7 Januari 2024.

Untuk tenaga kependidikan, Nunuk telah mengajukan lebih dari 80 ribu formasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

“Jumlah ini termasuk dalam kategori tenaga teknis, dengan usulan saat ini mencapai lebih dari 80 ribu, sekitar 87 ribu untuk tahap pertama,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Respons positif dari KemenpanRB yang menyetujui usulan dari Ditjen GTK Kemendikbudristek tentu merupakan suatu kebahagiaan mengingat perjuangan yang telah dilalui.

“Alhamdulillah, bersama-sama kita akhirnya meraih hasil yang diinginkan,” tambah Nunuk.

Meskipun begitu, berbagai aspek terkait mekanisme, syarat, dan ketentuan masih akan diatur lebih lanjut dengan pedoman yang akan diterbitkan selanjutnya. Berdasarkan Surat Edaran MenpanRB, salah satu ketentuan bagi calon PPPK 2024 adalah memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD), selama terdaftar dalam database BKN. Data Tenaga Kependidikan akan dikumpulkan melalui Dapodik di setiap lembaga, mencakup Operator Sekolah, Pustakawan, TU, Satpam, hingga Penjaga Sekolah.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003, dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (5) bahwa Tenaga Kependidikan adalah individu dalam masyarakat yang dengan sukarela mengabdikan diri dan diangkat untuk mendukung pelaksanaan pendidikan.

BACA JUGA:  Tepis Propaganda Politik, Gerindra Ungkap Esensi Pidato Prabowo Terkait Logika Dolar di Desa

Mereka merupakan elemen pendukung dalam pelaksanaan pendidikan di luar tenaga pengajar seperti guru dan dosen, serta posisi kepala sekolah dan sejenisnya. Peran dari Tenaga Kependidikan sangat krusial, seperti halnya Operator Sekolah yang bertanggung jawab atas pengelolaan data di institusi masing-masing.

Oleh karena itu, sangatlah wajar bagi Pemerintah untuk memberikan penghargaan yang sepadan dengan memberikan peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi formasi tenaga teknis PPPK 2024. Kabar gembira ini mengharuskan seluruh Tenaga Kependidikan di Indonesia untuk segera bersiap mengikuti seleksi formasi teknis PPPK 2024. (Sumber: klikpendidikan.id)

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.