Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Saiful Mujani Siap Hadapi Proses Hukum: ‘Jika Harus Ditahan, Tahan Saja’

Saiful Mujani Siap Hadapi Proses Hukum: ‘Jika Harus Ditahan, Tahan Saja’

Nasional Kamis, 23 April 2026 20:08 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, menyatakan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum terkait laporan dugaan makar dan penghasutan yang ditujukan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Mujani usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di lingkungan kampusnya di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/4). Ia menegaskan tidak keberatan jika proses hukum mengharuskannya menghadapi penahanan.

Advertisement

“Kalau prosedurnya harus ditahan, ya tahan aja gitu kan,” ujar Mujani dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia juga menyatakan akan memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta memberikan keterangan, baik di tingkat kepolisian daerah maupun pusat.

“Sebagai warga negara yang baik, misalnya kalau polisi mengundang saya untuk datang ke Bareskrim misalnya atau ke Polda, saya akan datang dengan senang hati,” katanya.

Mujani memandang laporan terhadap dirinya sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

Meski demikian, hingga saat ini ia mengaku belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Namun, ia telah menyiapkan waktu khusus untuk memenuhi panggilan jika sewaktu-waktu dilayangkan.

“Oleh karena itu akan saya jalani semua itu dengan damai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mujani juga menilai proses hukum yang dihadapinya sebagai konsekuensi dari dinamika demokrasi. Ia mengaku tidak gentar dan melihatnya sebagai bagian dari proses bernegara yang harus dijalani secara terbuka dan tanpa kekerasan.

Ia bahkan membandingkan dinamika demonstrasi dari masa ke masa di Indonesia yang menurutnya menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih baik dan lebih terkendali.

“Artinya kalau sekarang kita mengeluarkan aksi, saya optimis itu lebih terkendali dan lebih demokratis,” imbuhnya.

Singgung Kembali Isu Makar dan Kritik terhadap Presiden

Dalam forum diskusi tersebut, Mujani kembali menyinggung tudingan makar yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut proses hukum ini sebagai “ujian skripsi” dalam perjalanan intelektualnya.

BACA JUGA:  Saling Klaim di Polda Metro Jaya: Kubu GRIB Jaya Sebut Laporan Anak Penulis Ahmad Bahar Hanya 'Playing Victim'

Mujani juga memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya menjadi dasar kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti isu konstitusi, demokrasi, kebijakan luar negeri, hingga tata kelola pemerintahan dan fiskal negara.

Beberapa poin yang ia angkat antara lain:
• Kekhawatiran terhadap perubahan konstitusi
• Penilaian terhadap arah demokrasi
• Kritik atas kebijakan luar negeri
• Dugaan praktik tata kelola yang dinilai menyimpang
• Kondisi fiskal negara
• Pernyataan publik yang dianggap tidak tepat

Namun demikian, Mujani menegaskan bahwa seluruh pandangan tersebut disampaikan dalam kerangka akademik dan demokrasi, serta menolak segala bentuk kekerasan dalam penyampaian aspirasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh batas antara kebebasan berpendapat dan ranah hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Berita Utama

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Berita Utama

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.