Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi. Pembahasan justru diarahkan untuk memperjelas batasan mengenai kerugian negara agar penerapan pasal-pasal korupsi tidak terlalu luas dalam penafsirannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam agenda penyerahan kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Advertisement
Yusril menjelaskan, pembahasan berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
‘Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,’ ujar Yusril.
Menurut dia, rumusan pasal tersebut memiliki cakupan tafsir yang sangat luas. Kondisi itu membuat berbagai perbuatan yang dikaitkan dengan kerugian negara berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
‘Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,’ ungkapnya.
Karena itu, Yusril menyebut pemerintah ingin mempertegas makna kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan upaya untuk menghilangkan unsur itu dari undang-undang.
‘Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,’ jelasnya.
‘Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,’ lanjut Yusril.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan penyempurnaan UU Tipikor yang turut menyoroti batasan penerapan pasal kerugian negara. Sebagaimana diberitakan detikNews, Selasa (27/10/2026), Yusril menekankan bahwa fokus pembahasan adalah memperjelas unsur kerugian negara, bukan menghapusnya dari definisi korupsi.
Advertisement
