Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pramono dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang, DKI Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar

Pramono dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang, DKI Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar

Daerah Selasa, 27 Oktober 2026 11:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sepakat memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen pendanaan kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan serta rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembahasan kerja sama dengan Pemkot Bekasi berlangsung lancar tanpa polemik. Kesepakatan itu ditandatangani bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).

Advertisement

‘Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya, dan hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,’ kata Pramono.

Pramono memastikan Pemprov DKI akan memenuhi kewajiban yang telah disepakati, termasuk ketentuan pembayaran sesuai jadwal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI Jakarta yang mendukung proses kerja sama tersebut.

BACA JUGA:  Diskominfo Ingkar Janji, Abaikan Putusan KI Jabar, Tarmizi Menyebutnya Arogan

Menurut Pramono, pengelolaan sampah tidak bisa hanya berfokus pada TPST Bantargebang, tetapi perlu memperhatikan keterkaitannya dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu di Kota Bekasi. Kedua wilayah juga tengah menyiapkan pengembangan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi yang dapat mengurangi beban penumpukan sampah.

‘Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,’ ujarnya.

Pemprov DKI saat ini memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Bantargebang, berdekatan dengan TPST yang dikelola Pemprov DKI.

Terkait kompensasi, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp362 miliar kepada Pemkot Bekasi untuk periode lima tahun ke depan. Adapun perhitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk 2027 menggunakan sejumlah komponen, mulai dari volume sampah dan jumlah hari dalam setahun hingga tarif retribusi serta faktor penyesuaian.

BACA JUGA:  Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

‘Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp 25 ribu per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen,’ kata Pramono.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh kewajiban dalam kesepakatan harus dipenuhi tepat waktu, terutama oleh Pemprov DKI Jakarta.

‘Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu,’ ujarnya.

Rincian perpanjangan kerja sama dan skema kompensasi tersebut diberitakan detikNews, Selasa (27/10/2026).

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Yusril Tegaskan Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Korupsi, Revisi UU Tipikor Bukan untuk Menghapusnya

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Selatan Gunungkidul, BMKG Nyatakan Tak Berpotensi Tsunami

Lebih dari 3.300 Hektare Lahan dan Hutan di Kalimantan Masih Terbakar

Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Pendaftaran Peserta hingga 4 November 2026

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version