Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Yusril Tegaskan Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Korupsi, Revisi UU Tipikor Bukan untuk Menghapusnya

Yusril Tegaskan Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Korupsi, Revisi UU Tipikor Bukan untuk Menghapusnya

Nasional Selasa, 27 Oktober 2026 22:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi. Pembahasan justru diarahkan untuk memperjelas batasan mengenai kerugian negara agar penerapan pasal-pasal korupsi tidak terlalu luas dalam penafsirannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam agenda penyerahan kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Advertisement

Yusril menjelaskan, pembahasan berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

BACA JUGA:  Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Capai 521 Orang, Gibran Minta Investigasi Dituntaskan

‘Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,’ ujar Yusril.

Menurut dia, rumusan pasal tersebut memiliki cakupan tafsir yang sangat luas. Kondisi itu membuat berbagai perbuatan yang dikaitkan dengan kerugian negara berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

‘Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,’ ungkapnya.

Karena itu, Yusril menyebut pemerintah ingin mempertegas makna kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan upaya untuk menghilangkan unsur itu dari undang-undang.

BACA JUGA:  Sudaryono Resmi Dilantik, Pengamat Sorot Latar Belakang Politik dan PR Berat MBG

‘Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,’ jelasnya.

‘Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,’ lanjut Yusril.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan penyempurnaan UU Tipikor yang turut menyoroti batasan penerapan pasal kerugian negara. Sebagaimana diberitakan detikNews, Selasa (27/10/2026), Yusril menekankan bahwa fokus pembahasan adalah memperjelas unsur kerugian negara, bukan menghapusnya dari definisi korupsi.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Selatan Gunungkidul, BMKG Nyatakan Tak Berpotensi Tsunami

Nasional

Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Pendaftaran Peserta hingga 4 November 2026

Nasional

Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

Berita Utama

Polda Metro Panggil Dandhy Laksono 27 Oktober, Kasus Film ‘Pesta Babi’ Masih Tahap Penyelidikan

BERITA TERBARU

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Selatan Gunungkidul, BMKG Nyatakan Tak Berpotensi Tsunami

Pramono dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang, DKI Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar

Lebih dari 3.300 Hektare Lahan dan Hutan di Kalimantan Masih Terbakar

Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Pendaftaran Peserta hingga 4 November 2026

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version