Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Koordinator Staf Khusus Presiden Klarifikasi Pernyataan Jokowi: Sesuai dengan UU Pemilu

Koordinator Staf Khusus Presiden Klarifikasi Pernyataan Jokowi: Sesuai dengan UU Pemilu

Nasional Sabtu, 27 Januari 2024 16:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Ari Dwipayana (antaranews.com)

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jokowi. Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Ari, kampanye Pemilu memiliki ketentuan yang memungkinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala dan wakil kepala daerah. “Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu),” ujarnya pada Kamis (25/1/2024).

Advertisement

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Jokowi bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Klarifikasinya bertujuan untuk menghindari kebingungan dan memastikan bahwa publik memahami bahwa partisipasi presiden dalam kampanye merupakan bagian dari aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

Ari Dwipayana menggambarkan bahwa preseden kampanye oleh presiden sudah menjadi praktik yang melibatkan presiden sebelumnya, termasuk presiden ke-5 dan ke-6. Mereka, memiliki preferensi politik yang jelas, turut aktif berkampanye untuk mendukung partai politik yang mereka pilih.

Meski demikian, Ari menekankan bahwa terdapat syarat bagi presiden dan wakil kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye. Salah satu syarat utama adalah larangan untuk menggunakan fasilitas negara, dengan pengecualian hanya berlaku pada fasilitas pengamanan. Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Dalam UU Pemilu, fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri,” jelasnya, menegaskan bahwa meskipun terlibat dalam kampanye, pihak berwenang harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(Sumber: Tribunnews.com)

BACA JUGA:  Pembangunan Blok Gas Abadi Masela Resmi Dimulai, Prabowo Minta Selesai Secepatnya

Advertisement

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version