Tangerang, GazanaPublika.com – Polisi berhasil membongkar sindikat produksi film porno anak di Kota Tangerang, Banten, setelah Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mengendus produksi tersebut. Konten yang melibatkan anak di bawah umur ini dijual hingga ke luar negeri melalui media sosial Telegram lintas negara.
FBI memberikan informasi mengenai beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023. Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran dan penyelidikan oleh penyidik mengarah pada penangkapan lima pelaku.
Para pelaku yang teridentifikasi dengan inisial HS, MA, AH, KR, dan NZ, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Delapan anak laki-laki menjadi korban dalam kasus ini.
HS, salah satu tersangka, berperan dalam mencari anak-anak yang menjadi korban produksi film porno. Ia juga terlibat dalam merekam adegan bersama dengan tersangka MA, yang hasilnya dijual melalui media sosial Telegram.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa anak-anak ini dijadikan objek untuk kepuasan seksual orang dewasa, direkam, dan kemudian didistribusikan serta dijual. Kasus ini menjadi fokus penegakan hukum guna menindak para pelaku dan melindungi korban.
