Advertisement
GazanaPublika.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Senin (25/3/2024), mengungkapkan bahwa sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Tito, dari 450 laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 240 ASN telah dijatuhi sanksi atas pelanggaran tersebut. Sementara itu, 180 ASN lainnya telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Advertisement
Tindakan tegas juga diberlakukan terhadap lima pejabat pemerintah yang terbukti melanggar aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Mereka dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat dukungan yang diarahkan kepada pasangan calon tertentu.
“Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian,” ungkap Tito.
Tito menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya memastikan netralitas ASN dalam proses demokrasi, serta memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi dalam Pemilu.
“KASN menerima sekitar 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dalam Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” kata Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN, seperti yang dikutip dari Antara, pada Selasa (6/2/2024).
Selain itu, sebanyak 97 ASN atau sekitar 53 persen dari jumlah tersebut telah dikenai sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pada Pilkada Serentak 2020, terdapat 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN.
Dari jumlah tersebut, 1.597 ASN atau sekitar 78,5 persen terbukti melakukan pelanggaran, dan 1.450 ASN atau sekitar 90,8 persen telah dikenai sanksi oleh PPK.(sumber: liputan6.com)
Advertisement
