Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bilang Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bilang Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol

Nasional Selasa, 26 Maret 2024 15:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com – Tim Hukum yang mewakili pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan pendapat bahwa suara yang diperoleh oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 seharusnya dianggap nol di semua provinsi dan luar negeri.

Dalam bagian inti dari berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Ganjar-Mahfud memaparkan argumen mereka dengan merujuk pada tabel perolehan suara Pilpres 2024 hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

Pada halaman 19 berkas tersebut, mereka menampilkan tabel yang menunjukkan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya dihapuskan dan diganti dengan angka nol di seluruh provinsi dan luar negeri.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran dalam perhitungan KPU merupakan hasil dari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Oleh karena itu, menurut mereka, suara tersebut seharusnya tidak dihitung alias nol.

BACA JUGA:  KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan Tindak Pidana

“Dikarenakan kesalahan perhitungan yang mengakibatkan adanya selisih suara di atas adalah akibat dari: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan bertentangan dengan asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kutipan dari berkas permohonan tersebut.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud kemudian merinci kecurangan yang mereka anggap sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menyatakan bahwa kecurangan TSM meliputi praktik nepotisme yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi.

Mereka mengklaim bahwa terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang terorganisir untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran pada Pilpres 2024. Salah satu contohnya adalah penggunaan bantuan sosial yang mereka sebut sebagai instrumen untuk mengontrol kepala desa. Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti adanya keterlibatan TNI, Polri, dan ratusan penjabat kepala daerah (Pj) di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Pemerintah Pantau 'Blackout' Sumatera, Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh dari PLN

“Dengan memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian, dan TNI, mereka melakukan berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang semata-mata bertujuan untuk memastikan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilpres 2024 dalam satu putaran pemilihan,” ungkap Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Mereka menegaskan bahwa permohonan yang mereka ajukan tidak konvensional seperti sebelumnya, karena mereka ingin menyoroti urgensi perkara PHPU ini kepada majelis hakim konstitusi. Mereka berargumen bahwa penting untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan perbedaan suara antara pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Sumber: cnnindonesia.com)

Advertisement

Ganjar Pranowo Gibran Rakabuming Raka Mahfud MD Prabowo
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Berita Utama

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Nasional

Prabowo Sungkem kepada Pengasuh Ponpes Al-Falah Ploso di Muktamar NU ke-35

Berita Utama

Aktivis AMPB Kecewa Puan Maharani Tak Temui Massa Aksi Secara Langsung

BERITA TERBARU

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Polda Banten Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Terjebak Kericuhan Saat Penyampaian Aspirasi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.