Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gaji Pekerja akan Dipotong, Dialokasikan untuk Perumahan

Gaji Pekerja akan Dipotong, Dialokasikan untuk Perumahan

Berita Utama Senin, 27 Mei 2024 19:28 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (sumber: cnbcindonesia)

GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan regulasi baru ini, sebagian gaji pekerja akan dipotong untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan. PP ini ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera, adalah simpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut yang dikutip pada Senin (27/5/2024).

Peraturan ini tidak hanya menyasar pegawai BUMN, PNS-ASN, dan anggota TNI-Polri, tetapi juga karyawan swasta serta pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

BACA JUGA:  Dubes Iran Hadiri Aksi Solidaritas FPN di Bundaran HI, Doakan Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan waktu hingga tujuh tahun sejak diberlakukannya PP 25/2020 bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera.

Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan akan dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.

Besaran simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja peserta, serta penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu untuk pekerja mandiri.

Persentase besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA:  Try Sutrisno Wafat, Bangsa Kehilangan Sosok Jenderal dan Negarawan

Ayat 2 pasal yang sama mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, simpanan ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Dasar perhitungan besaran simpanan peserta diatur dengan ketentuan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sumber: merdeka.com

Gaji
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.