GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan regulasi baru ini, sebagian gaji pekerja akan dipotong untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan. PP ini ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024.
“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera, adalah simpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut yang dikutip pada Senin (27/5/2024).
Peraturan ini tidak hanya menyasar pegawai BUMN, PNS-ASN, dan anggota TNI-Polri, tetapi juga karyawan swasta serta pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan waktu hingga tujuh tahun sejak diberlakukannya PP 25/2020 bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera.
Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan akan dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
Besaran simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja peserta, serta penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu untuk pekerja mandiri.
Persentase besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 pasal yang sama mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, simpanan ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Dasar perhitungan besaran simpanan peserta diatur dengan ketentuan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sumber: merdeka.com
