Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Panji Gumilang Bebas Setelah Jalani Hukuman Penistaan Agama

Panji Gumilang Bebas Setelah Jalani Hukuman Penistaan Agama

Nasional Rabu, 17 Juli 2024 19:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Pimpinan Ponoes Al Zaytun, Panji Gumilang (Sumber: Viva.co.id)

Advertisement

GazanaPublika.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman terkait kasus penistaan agama pada Rabu (17/7/2024). Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hendra Effendi.

“Sudah (Panji Gumilang bebas),” kata Hendra Effendi saat dihubungi. Hendra juga meminta doa untuk kesehatan Panji dan keluarganya, namun tidak memberikan banyak rincian mengenai aktivitas Panji pasca-kebebasannya. “Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya,” tambahnya.

Advertisement

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Rubianto, mengkonfirmasi status bebas murni Panji Gumilang. “Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gibran Hormati Putusan MK soal Ijazah, Fokus Sukseskan Program Prabowo

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Panji Gumilang atas kasus tindak pidana penodaan agama. Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Dalam sidang yang berlangsung di Indramayu, Yogi Dulhadi menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Majelis Hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisi cuplikan video dan dokumen lainnya. Selain itu, akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official beserta barang lainnya dirampas untuk negara.

“Terdakwa juga harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000,” tambah Yogi. Setelah persidangan, Panji Gumilang memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang dijatuhkan. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” tuturnya.

Sumber: Merdeka.com/ Reporter: Bachtiarudin Alam

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version