Advertisement
GazanaPublika.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman terkait kasus penistaan agama pada Rabu (17/7/2024). Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
“Sudah (Panji Gumilang bebas),” kata Hendra Effendi saat dihubungi. Hendra juga meminta doa untuk kesehatan Panji dan keluarganya, namun tidak memberikan banyak rincian mengenai aktivitas Panji pasca-kebebasannya. “Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya,” tambahnya.
Advertisement
Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Rubianto, mengkonfirmasi status bebas murni Panji Gumilang. “Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Panji Gumilang atas kasus tindak pidana penodaan agama. Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama.
Dalam sidang yang berlangsung di Indramayu, Yogi Dulhadi menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisi cuplikan video dan dokumen lainnya. Selain itu, akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official beserta barang lainnya dirampas untuk negara.
“Terdakwa juga harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000,” tambah Yogi. Setelah persidangan, Panji Gumilang memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang dijatuhkan. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” tuturnya.
Sumber: Merdeka.com/ Reporter: Bachtiarudin Alam
Advertisement
