GazanaPublika.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerima tawaran resmi dari pemerintah untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara. Tawaran ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa, meski tawaran tersebut telah diterima, lokasi tambang yang ditawarkan belum diungkapkan secara resmi. “Keputusan resmi mengenai pengelolaan tambang akan diumumkan setelah Konsolidasi Nasional pada 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/07/2024).
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa PP Muhammadiyah telah membahas tawaran tersebut dalam rapat pleno dan akan memutuskan sikap resmi setelah melakukan kajian lebih mendalam.
Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah, Ihsan Tanjung, menyatakan bahwa Muhammadiyah cenderung lebih berhati-hati dibandingkan NU dalam merespons tawaran pengelolaan tambang. “Meskipun Muhammadiyah tidak langsung menyatakan siap, ada kemungkinan untuk terlibat jika ditawarkan,” katanya dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI pada 26 Juni 2024.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak tawaran tersebut. Ia menyatakan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dengan bijaksana, termasuk tambang, tanpa merusak lingkungan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). PP ini memberikan prioritas kepada ormas keagamaan dalam penawaran WIUPK, yang merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menurut Pasal 83A, organisasi kemasyarakatan keagamaan harus memiliki mayoritas saham dan menjadi pengendali dalam Badan Usaha yang mengelola WIUPK. Penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak PP ini disahkan, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sumber: CNBCIndonesia.com
