Advertisement
GazanaPublika.com – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 diizinkan untuk menggunakan jilbab selama upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini disampaikan Heru untuk merespons isu yang berkembang tentang larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka.
Heru memastikan bahwa tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka putri yang ingin mengenakan jilbab. “Di tingkat pusat, kami tetap mengizinkan adik-adik kita untuk memakai jilbab sesuai kebiasaan mereka,” ujar Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini juga mengungkapkan bahwa saat gladi bersih di IKN, ia melihat bahwa peserta Paskibraka putri masih menggunakan jilbab. “Pagi tadi saat gladi bersih di IKN, saya melihat peserta putri masih menggunakan jilbab,” jelasnya.
Heru menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan agar seluruh anggota Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap mengenakan atribut tersebut selama pelaksanaan tugas negara, termasuk saat upacara kenegaraan di Istana.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, juga memberikan klarifikasi terkait isu ini. Yudian menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. “Penampilan anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan jilbab selama pengukuhan dan upacara kenegaraan adalah atas dasar sukarela, sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Yudian dalam konferensi pers di IKN Nusantara.
Yudian menjelaskan bahwa anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab hanya melakukannya selama pengukuhan dan upacara HUT RI ke-79. Di luar acara tersebut, mereka bebas untuk menggunakan jilbab. “Di luar acara pengukuhan dan pengibaran bendera, anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati kebebasan tersebut,” kata Yudian.
Sumber: detik.com
Advertisement
