Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Rapat Dipercepat, DPR Segera Sahkan Perubahan PKPU Terkait Putusan MK

Rapat Dipercepat, DPR Segera Sahkan Perubahan PKPU Terkait Putusan MK

Nasional Minggu, 25 Agustus 2024 13:51 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Ahmad Doli Kurnia (foto: Tribunnews.com)

Advertisement

GazanaPublika.com –  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk mempercepat pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan KPU yang dimajukan menjadi Minggu, 25 Agustus 2024, dari jadwal semula pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Rapat yang awalnya dijadwalkan Senin, 26 Agustus, kami majukan menjadi besok pagi pukul 10.00,” ujar Doli saat ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, Sabtu malam (24/8/2024).

Advertisement

Menurut Doli, percepatan rapat ini dimaksudkan agar tidak ada lagi spekulasi dan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait perubahan PKPU tersebut. Doli memastikan bahwa perubahan ini telah valid karena sudah sesuai dengan Putusan MK.

“Kami sudah meminta izin dari pimpinan DPR dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk mempercepat proses ini. Kami ingin semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan salah sangka,” tambahnya.

BACA JUGA:  BMKG Perbarui Info Sebaran Abu Anak Krakatau, Jakarta Tak Lagi Masuk Wilayah Terdampak

Setelah perubahan PKPU disepakati dalam rapat tersebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan segera mengirimkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke dalam Lembaran Negara.

“Saya kira dalam hitungan jam setelah konsultasi, aturan ini sudah bisa berlaku. Prinsipnya, begitu kami ketok palu, KPU bisa langsung menyampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Doli, yang juga merupakan politikus Partai Golkar.

Draf perubahan PKPU ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15, yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah. Di dalam Pasal 11, misalnya, terdapat ketentuan baru mengenai ambang batas suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini kini mengikuti klasifikasi yang ditetapkan oleh MK, mulai dari 10 persen hingga 6,5 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

BACA JUGA:  Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Perubahan lain yang cukup penting adalah pada Pasal 15, yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah. Draf PKPU yang baru mengadopsi Putusan MK dengan menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, usia minimalnya adalah 25 tahun. Batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Perubahan ini memang diperlukan agar regulasi pencalonan kepala daerah tetap relevan dengan perkembangan hukum yang ada, khususnya setelah keluarnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” tutur Doli.

Dengan percepatan ini, diharapkan proses pencalonan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum, dan masyarakat bisa lebih tenang menghadapi proses Pilkada 2024 yang sudah semakin dekat.

Sumber: Tempo.co

Advertisement

DPR
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version