Advertisement
GazanaPublika.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk mempercepat pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan KPU yang dimajukan menjadi Minggu, 25 Agustus 2024, dari jadwal semula pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Rapat yang awalnya dijadwalkan Senin, 26 Agustus, kami majukan menjadi besok pagi pukul 10.00,” ujar Doli saat ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, Sabtu malam (24/8/2024).
Advertisement
Menurut Doli, percepatan rapat ini dimaksudkan agar tidak ada lagi spekulasi dan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait perubahan PKPU tersebut. Doli memastikan bahwa perubahan ini telah valid karena sudah sesuai dengan Putusan MK.
“Kami sudah meminta izin dari pimpinan DPR dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk mempercepat proses ini. Kami ingin semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan salah sangka,” tambahnya.
Setelah perubahan PKPU disepakati dalam rapat tersebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan segera mengirimkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke dalam Lembaran Negara.
“Saya kira dalam hitungan jam setelah konsultasi, aturan ini sudah bisa berlaku. Prinsipnya, begitu kami ketok palu, KPU bisa langsung menyampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Doli, yang juga merupakan politikus Partai Golkar.
Draf perubahan PKPU ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15, yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah. Di dalam Pasal 11, misalnya, terdapat ketentuan baru mengenai ambang batas suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini kini mengikuti klasifikasi yang ditetapkan oleh MK, mulai dari 10 persen hingga 6,5 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Perubahan lain yang cukup penting adalah pada Pasal 15, yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah. Draf PKPU yang baru mengadopsi Putusan MK dengan menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, usia minimalnya adalah 25 tahun. Batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon.
“Perubahan ini memang diperlukan agar regulasi pencalonan kepala daerah tetap relevan dengan perkembangan hukum yang ada, khususnya setelah keluarnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” tutur Doli.
Dengan percepatan ini, diharapkan proses pencalonan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum, dan masyarakat bisa lebih tenang menghadapi proses Pilkada 2024 yang sudah semakin dekat.
Sumber: Tempo.co
Advertisement
