Advertisement
GazanaPublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan penggunaan jet pribadi. Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak luar yang mempengaruhi keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mencegah isu ini berkembang lebih jauh. “Kami ingin menghindari isu ini meluas, dan pimpinan KPK, termasuk Pak Alexander Marwata, sebelumnya sudah menyampaikan harapan agar klarifikasi dilakukan secara mandiri oleh saudara K,” ujar Tessa.
Sebelumnya, pada Jumat (30/8), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK berencana mengundang Kaesang untuk klarifikasi. Namun, hari ini, KPK memutuskan untuk membatalkan undangan tersebut dan memusatkan perhatian pada penelaahan laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) terkait dugaan gratifikasi Kaesang.
“Per hari ini, fokus kami bergeser ke Direktorat PLPM untuk menelaah laporan-laporan masyarakat yang telah diterima. Direktorat Gratifikasi tidak lagi menangani isu ini,” jelas Tessa.
Laporan terhadap Kaesang terkait dugaan gratifikasi telah disampaikan oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta pada Rabu (28/8), dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah mengirimkan laporan secara daring. Tessa mengungkapkan bahwa kedua laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap penelaahan.
“Setelah laporan diterima, verifikasi dilakukan dalam 1-2 hari. Proses penelaahan memerlukan waktu sekitar 8-14 hari. Jika laporan dapat dilanjutkan, akan dilakukan proses pulbaket atau pulinfo dalam waktu 30 hari,” tambah Tessa.
Dia menegaskan bahwa meski fokus pengusutan berpindah, KPK tidak menghentikan penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang. “Perubahan fokus ini tidak menghentikan pengusutan. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku,” pungkas Tessa.
Sumber: Detik.com
Advertisement
