Advertisement
GazanaPublika.com – Berbeda dengan Presiden Jokowi yang menegaskan semua warga negara, termasuk anaknya, sama di mata hukum, Kaesang Pangarep memiliki pandangan berbeda terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan dalam perjalanannya.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, meminta agar pertanyaan mengenai hal tersebut diajukan langsung kepada adiknya. Namun, ketika ditanya apakah dugaan gratifikasi tersebut ada kaitannya dengan kerja sama atau MoU yang pernah dia teken dengan Shopee saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran membantah tegas.
Advertisement
“Nggak ada yang kayak gitu, ngawur,” kata Gibran pada Selasa, 10 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
Gibran menegaskan bahwa perjanjian kerja sama dengan Shopee dilakukan secara profesional dan melibatkan Pemerintah Kota Surakarta serta Solo Technopark. “MoU-nya profesional, antara Pemkot Surakarta, Technopark, dan Shopee. Nggak ada yang kayak gitu, kami profesional ya,” ujarnya.
Sementara itu, Kaesang, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum memberikan tanggapan terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Dia sempat terlihat di Kantor DPP PSI, Jakarta, pada Rabu malam, 4 September 2024, tetapi tidak memberikan komentar saat ditanya oleh wartawan mengenai isu tersebut.
Grace Natalia, mantan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, juga meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kaesang. “Mendingan tanya beliaunya langsung. Kan, aku udah nggak di struktur,” ujar Grace, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden, saat ditemui di Istana Kepresidenan pada 3 September 2024.
Dugaan gratifikasi ini muncul setelah Erina Gudono, istri Kaesang, membagikan cerita perjalanan mereka ke Amerika Serikat di Instagram. Perjalanan tersebut menjadi sorotan karena melibatkan jet pribadi Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Mereka diketahui pergi ke AS karena Erina akan melanjutkan studi S2 di University of Pennsylvania.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas mewah yang diduga disediakan oleh pemilik Shopee, Gang Ye. Dalam laporannya, Boyamin juga melampirkan MoU antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani Gibran.
Advertisement
