Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pilkada Ulang 2025 Disepakati Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Pilkada Ulang 2025 Disepakati Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Nasional Rabu, 11 September 2024 12:19 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Ilustrasi Rapat DPR RI (Foto: Superradio.id)

Advertisement

GazanaPublika.com – Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 di suatu daerah yang memiliki calon tunggal, kotak kosong berhasil memenangkan lebih dari 50 persen suara.

Keputusan ini disepakati dalam rapat yang berlangsung dari Selasa (10/9) sore hingga Rabu (11/9) dini hari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kesepakatan tersebut merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada ulang di daerah dengan calon tunggal yang tidak mendapatkan mayoritas suara.

Advertisement

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengonfirmasi hasil rapat tersebut, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan pada 27 September 2024. KPU telah mencatat adanya 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Di daerah-daerah tersebut, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap Pemkab Muara Enim: Tersangka Ditahan dan Ada Aliran Dana Pelancar Proyek

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyampaikan tiga opsi yang mungkin diambil jika kotak kosong menang dalam Pilkada calon tunggal. Opsi pertama adalah menggelar Pilkada ulang dengan calon baru melawan kotak kosong. Opsi kedua, Pilkada bisa dipercepat dua tahun ke depan dengan pendaftaran baru. Opsi terakhir, Pilkada akan ditunda selama lima tahun, dan daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah sementara.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Pilkada
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Nasional

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Nasional

Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Berita Utama

KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

BERITA TERBARU

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.