Advertisement
GazanaPublika.com – Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 di suatu daerah yang memiliki calon tunggal, kotak kosong berhasil memenangkan lebih dari 50 persen suara.
Keputusan ini disepakati dalam rapat yang berlangsung dari Selasa (10/9) sore hingga Rabu (11/9) dini hari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kesepakatan tersebut merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada ulang di daerah dengan calon tunggal yang tidak mendapatkan mayoritas suara.
Advertisement
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengonfirmasi hasil rapat tersebut, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan pada 27 September 2024. KPU telah mencatat adanya 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Di daerah-daerah tersebut, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyampaikan tiga opsi yang mungkin diambil jika kotak kosong menang dalam Pilkada calon tunggal. Opsi pertama adalah menggelar Pilkada ulang dengan calon baru melawan kotak kosong. Opsi kedua, Pilkada bisa dipercepat dua tahun ke depan dengan pendaftaran baru. Opsi terakhir, Pilkada akan ditunda selama lima tahun, dan daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah sementara.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
