Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasus Mafia Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Tersangka Dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kasus Mafia Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Tersangka Dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nasional Jumat, 8 November 2024 3:20 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: detik.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Polisi terus menyelidiki kasus mafia judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain dijerat dengan tindak pidana perjudian, para tersangka juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari internal Komdigi, bandar, maupun pihak terkait lainnya. “Selain tindak pidana perjudian, akan diterapkan juga pasal TPPU,” ungkap Ade Ary kepada media, Kamis (7/11/2024).

Advertisement

Dari para tersangka, polisi menyita uang lebih dari Rp 73 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang disita termasuk 215,5 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, serta berbagai barang mewah lainnya.

BACA JUGA:  Gibran Hormati Putusan MK soal Ijazah, Fokus Sukseskan Program Prabowo

“Dari 15 tersangka, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 2 senjata api, dan 215,5 gram logam mulia,” jelas Ade Ary.

Dari 15 tersangka, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama yang berperan besar dalam jaringan ini adalah AK, AJ, dan A, yang mengelola kantor operasi di wilayah Galaxy, Kota Bekasi. Selain itu, dua pelaku lainnya, yaitu A dan M, masih dalam status buron.

Modus Mafia Judi Online: Sembunyikan Transaksi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi memiliki cara-cara licik untuk menghindari pelacakan. Salah satunya dengan menyembunyikan nomor rekening kelompok mereka untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA:  Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

“Kami menemukan bahwa oknum-oknum Komdigi yang tertangkap berusaha menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan menggunakan rekening lain untuk menutupi transaksi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (7/11).

PPATK mengungkapkan bahwa uang dari situs judi online yang dikendalikan tersangka disetorkan baik secara tunai maupun melalui penukaran uang (money changer), demi memutus jejak transaksi. “Pembayaran secara tunai, baik dalam bentuk valas maupun rupiah, adalah salah satu modus pencucian uang yang sering dilakukan untuk menyembunyikan aliran dana,” jelas Ivan.

Saat ini PPATK masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka. “PPATK terus melakukan analisis dan telah mengidentifikasi sejumlah transaksi pembelian aset yang diduga hasil dari kegiatan ilegal ini. Kami akan menyampaikan temuannya kepada penyidik terkait,” tutup Ivan.

Sumber: detik.com

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version