Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polisi Tangkap Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Polisi Tangkap Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Nasional Sabtu, 9 November 2024 16:43 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: TVOneNews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Tangerang – Setelah sebulan melarikan diri, Yandi Supriyadi, seorang pria berusia 28 tahun yang menjadi buron dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran, Kota Tangerang, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Yandi, yang sebelumnya bekerja sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Oktober 2024.

Penangkapan Yandi ini sekaligus menutup penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan di panti asuhan tersebut. Hingga saat ini, polisi telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Yandi. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap Sudirman (49), ketua yayasan, dan Bahtiar (30), seorang pengurus panti asuhan.

Advertisement

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pada Pasal 6 huruf C. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA:  Besok Sidang Perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar Sindir Siapkan Bukti, Saksi dan Ahli

Polisi mengungkap adanya motif penyimpangan orientasi seksual dari para tersangka. Dalam kasus ini, diketahui terdapat tujuh korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, terdiri dari empat anak-anak dan tiga dewasa. “Motif pelaku dalam tindakan ini adalah karena penyimpangan orientasi seksual sesama jenis,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pada konferensi pers, Selasa (8/10).

Penangkapan Yandi dilakukan pada Kamis (7/11/2024), saat ia sedang berbelanja di pasar di wilayah Empat Lawang, Palembang. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Yandi ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi telah membawa Yandi ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Summarecon Agung hingga Rumah Pejabat ATR/BPN, Nusron Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Selama masa pelariannya, Yandi sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Ia bahkan bekerja di sebuah perkebunan di Empat Lawang sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi. “Dia sering berpindah tempat dan terakhir diketahui bekerja di perkebunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ade Ary.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dengan dukungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, berhasil melacak lokasi Yandi di Empat Lawang setelah melalui beberapa upaya pencarian intensif. Pada hari penangkapan, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menangkap Yandi saat ia berbelanja di pasar.

“Saat ini, Yandi dalam perjalanan menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Zain.

Sumber: Detik.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version