Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Uang Makan PNS, Berlaku Mulai 2025

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Uang Makan PNS, Berlaku Mulai 2025

Nasional Kamis, 5 Desember 2024 5:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: infobanknews.com

Advertisement

GazanaPublika.com – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pemberian uang makan bagi pegawai negeri sipil (PNS), yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam aturan tersebut, uang makan diberikan berdasarkan tingkat kehadiran atau absensi PNS setiap bulannya, dengan nominal berbeda sesuai golongan:

Advertisement

• Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari. Jika hadir penuh dalam satu bulan (22 hari kerja), totalnya mencapai Rp 770.000.

• Golongan III: Rp 37.000 per hari, atau maksimal Rp 814.000 per bulan dengan kehadiran penuh.

BACA JUGA:  Akhirnya Berhenti: Pencarian Awak Media di Seputar Lautan GAK

• Golongan IV: Rp 41.000 per hari, dengan potensi penerimaan hingga Rp 902.000 jika hadir penuh.

Sistem ini diharapkan mendorong kedisiplinan dan meningkatkan akuntabilitas kehadiran PNS. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan distribusi anggaran sesuai produktivitas pegawai.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian uang makan hanya diberikan kepada PNS yang hadir secara fisik di kantor, sehingga pegawai yang bekerja dari rumah atau dalam kondisi tertentu tidak mendapatkan tunjangan ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif tambahan bagi PNS yang menunjukkan kinerja dan disiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

Aturan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan tepat sasaran, sekaligus mencerminkan penghargaan terhadap kerja keras aparatur negara di seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version