Advertisement
GazanaPublika.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Regulasi ini sebelumnya mendapatkan persetujuan penuh dari Fraksi PDI-P, termasuk dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Namun, dalam perkembangan terbaru, PDI-P kini menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Sikap baru ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. Ia menilai perubahan sikap PDI-P sebagai langkah yang kontradiktif.
“Jika sekarang PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan bersikap seolah menjadi pahlawan, itu seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar Viva dalam keterangannya pada Minggu (22/12/2024).
Viva juga menilai, perubahan sikap ini berpotensi dipahami publik sebagai strategi politik yang berkaitan dengan posisi PDI-P yang kini berada di luar pemerintahan. “Dulu mereka mendukung bahkan berada di garis depan, tetapi sekarang mereka menolak dengan posisi yang sama,” tambahnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mengambil pendekatan berbeda terkait penerapan PPN 12 persen. Kebijakan ini diterapkan secara selektif (lex specialist) dan hanya diberlakukan pada barang-barang mewah. Langkah tersebut dipandang sebagai kebijakan bijaksana untuk melindungi daya beli masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Viva menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat. Proses pemantauan dan evaluasi terhadap aspirasi publik juga terus dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak tidak membebani ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi refleksi atas dinamika politik dan ekonomi, di mana sikap partai politik dapat berubah sesuai dengan posisi mereka terhadap kekuasaan. Bagaimanapun, perhatian utama tetap pada keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Sumber: detik.com
Advertisement
